Wednesday, April 24, 2013

KISAH DUA EKSEKUSI PAKSA KEJAKSAAN: SUSNO DAN ANAND

Eksekusi paksa thd Susno Duaji (SD) oleh pihak Kejaksaan, ada miripnya dengan yang terjadi dengan kasus Pak Anand Krishna (AK). Pihak Kejaksaan mengklaim menjalankan putusan MA sementara SD dan AK menganggap putusan tsb tidak sesuai dengan aturan hukum. Tindakan Kejaksaan adlh eksekusi secara paksa pd kedua terdakwa. Namun kemiripan itu stop sampai di sini. Dalam eksekusi paksa thd Pak AK, pihak kepolisian (Bali) justru membantu Kejaksaan, yg tak segan-segan melakukan tindak kekerasan thd pendukung Pak AK di Ashram Ubud, sehingga beberapa perempuan mengalami luka. Sementara, dlm kasus SD, sampai status ini diposting, tampaknya Polda Jabar justru melindungi SD dari tim Kejaksaan dg membawa sang mantan Jenderal Polisi tsb ke Mapolda. Memang, ketika Pak AK dulu dieksekusi paksa pun, beliau pergi ke Mapolda utk menghindari kekerasan lebih jauh. Namun, alih-2 ada negosiasi, beliau malah langsung di bawa ke Jakarta dan masuk ke penjara Cipinang. Kita blm tahu apakah dari sana SD juga akan menuju ke balik jeruji, karena konon pihak Kejaksaan dan pengacara SD sedang negosiasi di Mapolda. Apakah mungkin karena Pak AK bukan mantan Jenderal Polisi, sehingga tidak perlu repot-repot negosasi? Wallahua'lam...

Selanjutnya baca tautan ini:

http://news.detik.com/read/2013/04/24/190237/2229653/10/kejagung-siap-eksekusi-susno-di-polda-jabar?9911012
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS