Sunday, September 1, 2013

MENGAJAK GOLPUT BISA DIKENAI PIDANA PEMILU? MBELGEDHES...

Sepintas, omongan Ketua KPUD DKI, Sumarno (Sm) yg mengatakan ajakan Golput bisa dikenai tindak pidana Pemilu, tampak simpatik dan bagus. Tetapi jika ditelisik sedikit lebih dalam dg memperhatikan aspek-2 legal, politis, sosiologis, dan etis, omongan tsb menunjukkan suatu kesesatan berpikir dan kemiskinan pemahaman tentang hak asasi warganegara untuk memilih. Tidak satupun pasal dalam Konstitusi maupun UU yang melarang seorang warga negara utk tidak memilih, atau gampangnya Golput. Secara politis, golput juga merupakan sebuah ekspressi/pernyataan politik yang sah dari para pemegang hak pilih. Secara sosiologis, rakyat Indonesia secara pribadi dan kelompok mampu menentukan apakah dirinya terwakili dalam ruang politik atau tidak. Secara etis, memidanakan sesuatu yang sah merupakan pelanggaran prinsip hukum dan keadilan. Jika ajakan Golput dilakukan tanpa pemaksaan dan kekerasan, tetapi dg argumentasi yang solid sebagai alternatif dan/atau sikap politik, maka hal itu sah-sah saja. Omongan Sm tak lebih dari ekspressi orang yang sebetulnya tidak punya kualifikasi dan kapasitas menjadi penyelenggara pemilu, apalagi menjabat Ketua! Inilah salah satu problem paling mendasar dari penyelenggaraan Pemilu pada era pasca Reformasi, yakni keberadaan orang-2 yg sama sekali tidak paham mengenai Konstitusi dan aturan hukum di KPU/D, Bawaslu/Panwaslu. Ibarat orang tak paham aturan lalu lintas dan tak punya SIM, serta tidak bs menyetir lalu dijadikan sopir bus atau truk peti kemas! Dalam hitungan menit sudah pasti akan terjadi kecelakaan yang bisa membawa korban nyawa dan harta. Lembaga penyelenggara Pemilu seluruh level harus dibersihkan dari penyelenggara inkompeten seperti ini. Sebab Pemilu/Pilkada di Republik ini akan semakin tak memiliki kredibilitas dan tidak bisa menjadi wahana demokrasi. Justru di tangan orang seperti Sm akan Pemilu/Pilkada akan menjadi pintu masuk bagi kehancuran negeri ini. Na'udzubillah min dzalik!http://hukum.rmol.co/read/2013/09/01/123957/KPU:-Ajakan-Golput-Bisa-Dikenai-Tindak-Pidana-Pemilu-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS