Saturday, September 14, 2013

REFORMASI LEMBAGA YUDIKATIF MUTLAK DAN DIMULAI DARI MAHKAMAH AGUNG

Kesesatan oknum-2 Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) RI memang sudah sampai ke titik nadir. Kasus-kasus putusan sesat MA seperti kasasi yg mencabut putusan bebas murni Pak Anand Krishna (AK), dan PK terhadap Sudjiono Timan (ST), hanyalah dua diantara sekian banyak contohnya. Jika kemudian Hakim Agung MA, Prof. Dr. Gayus Lumbuun (GL) menyatakan putusan PK kasus ST itu batal demi hukum dan harus diabaikan, itu adalah secercah harapan bahwa masih ada Hakim-2 Agung yang nalar dan tidak sesat. Bangsa Indonesia harus mendukung sepenuhnya para Hakim Agung seperti GL yang jumlahnya mungkin sangat kecil di MA. Mereka pasti akan dianggap seperti "gulma" di lembaga tsb, karena masih ngotot menyuarakan kejujuran dan keadilan di dalam suasana kegelapan yg sarat dg jebakan politik itu. Semenjak awal Reformasi telah ditengarai bhw penegakan hukum adalah bagian yang paling terkebelakang dalam proses reformasi. Dan sampai kini pun, hemat saya, kondisi tsb masih tetap dan bahkan cenderung makin parah. Putusan-putusan sesat dan jauh dari rasa keadilan dari para Hakim, mulai dari yang terendah sampai MA, merupakan bukti yang tak terbantahkan. Rakyat semakin putus asa dan tak percaya dg sistem Peradilan di negeri ini, dan memicu aksi-2 penggunaan peradilan jalanan. Tak pelak lagi, Reformasi Total thd Lembaga Yudikatif mutlak disegerakan di Negeri ini. Dimulai dari Mahkamah Agung!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://news.okezone.com/read/2013/09/13/339/865510/gayus-nilai-putusan-ma-terkait-sudjiono-batal-demi-hukum
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS