Thursday, October 3, 2013

AKIL MOCHTAR DAN KEMARAHAN JIMLY, MAHFUD, SAMAD, DAN MARZUKI ALIE

Akil Mochtar (AM) layaknya musuh nomor satu di negeri ini setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK tadi malam. Tak tanggung-tanggung, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie (JA) dan Mahfud MD (MMD) berang dan berusara keras. Demikian juga Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dan Ketua DPR, Marzuki Alie (MA). JA bilang AM harus dituntut hukuman mati, sementara MMD bilang agar AM dihukum seumur hidup. AS dan Ketua DPR sepakat dg ucapan JA. Ini baru sehari. Mungkin besuk akan tambah serem-serem lagi, apalagi kalau makin serem makin menambah simpati publik dan syukur-2 menambah dukungan utk kepentingan politik. AM jelas harus diperiksa dan dituntut dengan hukuman berat jika terbukti di pengadilan. Posisinya sebagai pejabat tinggi negara yg memegang bidang hukum tertinggi (Konstitusi) juga harus dipakai sebagai pertimbangan yg memberatkan. Namun demikian, apakah kemudian semua kemarahan lantas ditumpahkan saat ini ketika proses hukum masih pada tahapan awal? Mungkin kalau AM diminta agar diberhentikan sementara sebagai Ketua MK, itu masih nalar. Lebih dari itu, saya kira kurang fair tanpa mengikuti proses hukum seperti mereka-2 yang juga tertangkap tangan atau bahkan tersangka melakukan tipikor sebelumnya. Kalau soal AM sebagai pejabat tinggi bidang hukum, lalu apakah tidak sama dengan posisi Gubernur BI yg dulu juga ditahan dan akhirnya dibui KPK? Juga jika dibanding dg Ketua-2 parpol yang korup yg juga memiliki pengaruh sangat besar thd sistem politik dan bahkan kekuasaan nyata?. Menjatuhkan hukuman setimpal kpd orang yg terbukti bersalah sesuai dg posisi dan kejahatannya memang harus. Tetapi menghargai dan mengikuti proses juga harus. Dan AM saat ini ia sedang dlm proses tsb, shg tak perlu kemarahan terlampau diumbar oleh para penggede itu. "Jangan sampai kebencianmu terhadap seseorang membuatmu berlaku tidak adil," demikian Firman Tuhan. JA, MMD, AS, MA dan lain-2 perlu mengingatnya, supaya tetap bisa bersikap adil.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/1225425/Jimly.Akil.Mochtar.Pantas.Dihukum.Mati
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS