Thursday, October 3, 2013

MENYOAL KEKHAWATIRAN TERHADAP KEBERADAAN MK PASCA-"AKILGATE"

Kekhawatiran mBak Mega tentang MK dan Hakim-2 MK, bisa saja dikatakan terbukti, tetapi bisa juga tidak. Terbukti, karena memang faktanya kini ada kasus tertangkap tangan Ketua MK, Akil Mochtar (AM). Artinya kekhawatiran mantan Presiden tsb valid karena MK diisi orang-2 yang integritasnya tidak tahan banting sehingga memorak-porandakan harapan rakyat dan menghianati amanat Konstitusi. Tetapi kekhawatiran tsb bisa jadi berlebihan, dan tak terbukti, jika dilihat juga bhw selama 15 th eksistensinya di negeri ini MK telah menghasilkan banyak putusan monumental yang dianggap oleh rakyat sebagai putusan yang adil dan mampu menjunjung amanat Konstitusi. Kekhawatiran mBak Mega, hemat saya, tidak boleh dimaknai bahwa MK sebagai lembaga "judicial review" bagi semua produk UU terhadap Konstitusi tidak diperlukan atau tidak baik bagi Republik. Kekhawatiran itu harusnya dimaknai bahwa para penyelenggara negara dan publik harus sangat berhati-2 dalam memilih dan memosisikan seseorang sebagai anggota MK. Mereka yg ada di lembaga tsb, harus benar-2 manusia yang punya kompetensi dan didukung moralitas yang kuat, atau disebut tak pernah tersentuh oleh kasus-2 yg bisa mencemarkan nama baik mereka (beyond reproach). Jadi bukan masalah kelembagaannya yg dipersoalkan atau salah. Saya kira sama saja dg lembaga lain, apakah Kepresidenan, DPR, MA, KY, dan termasuk KPK sendiri, kalau isinya para maling, para sontoloyo, dan para pemeras, akhirnya hasilnya juga sama: hancurnya Republik Indonesia.  

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2013/10/03/127806/Kekhawatiran-Megawati-Soekarnoputri-pada-Awal-Pendirian-MK-Kini-Terbukti-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS