Wednesday, October 30, 2013

KYAI BERPOLITIK? WHAY NOT...

Prof. Mahfud MD (MMD) benar. Kyai, Pastor, Pedanda, Pendeta, atau siapapun sebagai manusia dan warga negara RI berhak berpolitik. Dan berpolitik di sini memiliki arti yang tidak tunggal. Anggota-2 TNI dan Polri pun boleh berpolitik dalam pengertian politik negara, bukan politik mendukung parpol atau penguasa. Kyai (dan agamawan lain) tentu sah-sah saja berpolitik, baik dalam pengertian terlibat langsung dalam parpol maupun ormas atau gerakan politik sebagai warganegara. Tentu saja berbeda dg TNI dan Polri, Kyai tidak dilarang terlibat dalam parpol. Namun resiko yg ditanggung lebih berat Kyai yang terlibat dalam parpol (politisi) ketimbang TNI dan Polri. Sebab, Kyai politisi akan mendapat pengawasan yg lebih ketat dan diperlakukan sama sepertti layaknya politisi. Kalau sang Kyai politisi dikritik ya harus menghadapinya sebagai politisi, bukan sebagai Kyai. Kalau ia terlibat dalam penyalah gunaan kekuasaan, sebagai politisi, maka sanksi legal dan moralnya pun lebih tinggi. Karena itu, semestinya Kyai politisi memahami prinsip, mekanisme, dan aturan politik dan ketatanegaraan dg baik. Jangan menganggap argumennya sakral dan tidak bisa keliru karena ia menggunakan landasan ajaran dan paham keagamaan. Misalnya, jika seorang Kyai mengampanyekan ideologi dan sistem politik yang bertentangan dengan Konstitusi yg berlaku di NKRI, tentu harus dikritik dan diminta untuk merubahnya. Diluar politik parpol, masih terbentang luas kiprah politik lain, seperti pendidikan, advokasi, dakwah dll yang ditujukan untuk membela kepentingan rakyat. Walhasil, Kyai atau siapapun di negeri ini tidak boleh dilarang berpolitik. Hanya diperlukan rambu-2 pengaturan dan etika yg jelas, supaya kiprah mereka tidak malah merusak sistem demokrasi yang ingin dikembangkan.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2013/10/30/131257/Mahfud-MD:-Melarang-Kyai-Berpolitik-Sama-Saja-dengan-Melarang-Kyai-Ikut-Sunnah-Nabi-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS