Monday, November 4, 2013
Home »
» HAKIM TIPIKOR MENJATUHKAN HUKUMAN RINGAN KEPADA FATHANAH
HAKIM TIPIKOR MENJATUHKAN HUKUMAN RINGAN KEPADA FATHANAH
Prediksi saya, bahwa para Hakim Tipikor akan menjatuhkan vonis lebih ringan thd Ahmad Fathanah (AF) dari tuntutan Jaksa, ternyata terbukti benar. Pihak jaksa menuntut AF 17, 6 th penjara plus Rp 2 miliar denda; dan kini Hakim hanya menjatuhkan hukuman 14 th penjara dan denda Rp 1 miliar. Seperti berulang kali saya katakan, Hakim di negeri ini selalu dan selalu membuat putusan yg bertentangan dg rasa keadilan rakyat. Sudah terlampau banyak bukti seperti ini dalam setiap pengadilan tipikor. Kalau sudah begini, harapan publik tinggal satu: Jaksa melakukan kasasi kepada MA dan kemudian pihak yg terakhir itu meningkatkan ganjaran hukuman. Tetapi sangat jarang (kalau pun tidak bisa dikatakan tak pernah) kasasi seperti itu terkabul. Kecuali jika para Hakim Agung di MA adalah orang-2 seperti Artijo Al Kostar yg benar-2 sangat tegas dan tak mau kompromi terhadap para kriminal. Hakim di negeri ini tampaknya memang salah satu sumber masalah, dan bukan pihak yang bisa diandalkan, untuk ikut membuat para koruptor jera. Dan untuk kesekian kalinya pula saya menyatakan, reformasi di cabang yudikatif adalah mutlak. Dan harus dimulai dari Mahkamah Agung!
0 comments:
Post a Comment