Friday, January 24, 2014

GARA-2 PUTUSAN MK, PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL?

Kontroversi putusan MK tentang Pemilu serentak pada 2019 sudah mulai dibuka oleh pakar hukum tatanegara dan mantan MenkumHAM serta capres Partai Bulan Bintang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (YIM). Pangkal persoalan adalah penalaran yang dipakai oleh para Hakim MK di bawah pimpinan Hamdan Zoelva (HZ) yang sulit dipertanggungjawabkan. Yakni isi putusan yang memungkinkan terjadinya interpretasi bahwa pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi inkonstitusional karena pasal-2 dalam UU Pemilu sudah dinyatakan tidak berlaku oleh putusan MK tsb. Padahal, jika pasal-2 itu adalah juga landasan penyelenggaraan Pemilu 2014, artinya gawe Pemilu tsb juga kehilangan landasan hukumnya! Saya bukan ahli hukum, namun saya sepakat dg YIM bahwa putusan MK ini blunder dan berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas politik di negara RI karena munculnya kegaduhan di ranah politik yang terus menerus. HZ dkk jelas tidak memiliki wawasan kenegarawanan yang semestinya dimiliki pejabat tinggi negara di bidang Yudikatif seperti MK. Perimbangan-2 yang dipergunakan utk memutuskan lebih banyak memakai argumentasi legal formal, tetapi gagal memperhitungkan dimensi-2 lain yg juga tak kalah pentingnya dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Dalam hal ini yg paling penting adalah dimensi keamanan nasional dan kondisi masyarakat pasca reformasi yang masih sangat labil. Kesan politisasi putusan ini juga kuat, karena HZ sedang dihadapkan dengan tekanan politik yang luar biasa dari luar setelah terjadinya skandal korupsi di MK yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM). Tekanan-2 politik tsb bisa mengancam karier para Hakim MK, sehingga berbagai kompromi politik pun mereka lakukan kendati mengorbankan kepentingan bangsa dan negara!. Reformasi dan demokrasi di negeri ini terancam survivalnya karena para penyelenggara negara yang tidak kompeten, bukan dari segi kepakaran dan keahlian keilmuan dan teknis, tetapi dari segi kenegarawanan dan rasa kepedulian serta tanggungjawab terhadap negara dan bangsa. Na'udzubillah min dzalik.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2014/01/24/141127/Yusril-Ihza:-Putusan-MK-Misterius,-Pemilu-2014-Inkonstitusional
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS