Sunday, June 15, 2014

KONTROVERSI BOCORAN SURAT DKP: SAATNYA PRESIDEN DAN PANGLIMA TNI BERTINDAK

Perguliran masalah bocornya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, terkait keterlibatan Prabowo Subianto (PS) dalam kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1998, semakin mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan terutama karena para pelaku yang saat itu menjadi bagian dari DKP memberikan komentar-2 yang kontroversial karena ada motif-2 kepentingan politik pribadi maupun kelompok politik yang ada di balik mereka. Lebih parah lagi, baik TNI sebagai lembaga negara yang paling terkait, maupun para penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), serta parpol-parpol pendukung pasangan capres yg berkompetisi, seakan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang cepat dan efektif agar masalah ini segera diakhiri.

Alih-alih, para mantan Kenderal yg ada dalam DKP malah saling memberikan komentar dan interpretasi baru yang kemudian sangat mudah diplintir menjadi tuduhan-2 baru. Omongan Fahrul Razi (FR) bhw PS "bisa terancam hukuman mati jika kasusnya dibawa ke Mahkamah Militer," hemat saya sangat tidak proporsional dilontarkan dalam wacana publik walaupun mungkin beralasan. Sebab, pernyataan tsb sulit untuk diverifikasi validitasnya dan bisa saja merupakan pandangan subyektif dari ybs, apalagi dia sekarang menjadi bagian dari kubu pasangan capres lawan dari kubu PS.

Yang lebih mengherankan lagi, menurut saya, adalah omongan FR ttg alasan kenapa kasus itu tidak dibawa ke Mahmil, yaitu karena "(d)emi rasa setia kawan,"  dan pertimbangan lain, yaitu "status Prabowo masih menjadi menantu Presiden Soeharto." Jika ini benar, maka alangkah remehnya alasan DKP dan sangat tidak memenuhi asas keadilan. Jika memang bukti-2 tsb sudah ada dan meyakinkan, maka kedua alasan tersebut menjadi sangat tidak bermoral jika dipakai sebagai pertimbangan sebuah pelanggaran yang sangat berat tsb. Terus terang, saya sangat meragukan kesahihan omongan FR, walaupun saya memang bukan seorang ahli hukum, apalagi hukum militer. Justru saya menafsirkan kedua alasan tsb sebagai tindakan menutup-2i perbuatan melanggar hukum serta kehormatan prajuri serta TNI sendiri!

Walhasil, semakin para purnawirawan Jendral seperti FR ini bicara mengenai kasu PS maka permasalahan menjadi tak terkontrol dan bisa berdampak negatif bagi TNI, prajurit TNI, dan bahkan bagi pihak-pihak yang kini berkompetisi dalam Pilpres. Demikian pula jika omongan ini dibalas oleh Jenderal purnawirawan lain dari kubu PS dg tudingan-2 yang kualitasnya sama rendahnya. Berbagai spekulasi, tudingan, inuendo, dan bahkan fitnah-2 baru bisa saja diproduksi lagi gara-gara omongan-omongan seperti itu. Karenanya, sudah saatnya Presiden sebagai Panglima tertinggi TNI dan Panglima TNI melakukan tindakan pencegahan (bukan himbauan dan pidato-2 doang!) agar para Jenderal purnawirawan yang kini terjun dalam politik (termasuk Pilpres) tsb tidak memperkeruh situasi. Republik ini terlalu berharga untuk dipertaruhkan martabat, kedaulatan, dan keamanan nasionalnya demi kepentingan-2 politik jangka pendek para elit, termasuk mereka yang pernah menjadi Jenderal baik dalam TNI maupun Polri.


Simak tautan ini:

http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/12/269584355/Jika-ke-Mahmil-DKP-Prabowo-Bisa-Dihukum-Mati-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS