Friday, August 15, 2014

MK AKAN SULIT MEMUTUS AGAR PILPRES 2014 DIULANG


Sejatinya, pesimisme mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD (MMD) hanya mengulangi dan mengelaborasi hal yang sudah jelas (elaborating the obvious) saja ihwal hasil gugatan PHPU kubu Prabowo-Hatta (PH) di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika kita dengan cermat dan kritis melihat proses dan perkembangan yang ada di MK selama beberapa hari terakhir, tampak bahwa kubu PH bukan saja tidak memiliki cukup waktu, bukti-bukti yang relevan dengan gugatan, dan juga argumen hukum, tetapi juga karena sifat gugatan kubu PH hanya bertumpu pada dua hal: 1) Penghitungan suara oleh KPU, dan 2) Kecurangan dalam proses Pilpres.

Pada yg pertama, PH mengklaim unggul 50,26% (67.139.153 suara) berbanding dengan perolehan pasangan Jokowi-JK (JJ) sebesar 49, 74 % (66.435.124 suara). Ini berbeda dengan hasil penghitungan oleh KPU, dimana JJ mendulang 53, 15% (70.997.85 suara) sedangkan PH 46,85% (64.576.444 suara). Dengan kata lain, menurut kubu PH ada penambahan hampir 5 juta suara bagi pihaknya, dan pengurangan hampir 4 juta suara bagi pihak lawan. Pada yg kedua, kubu PH menuding bhw telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di berbagai daerah yang bersumber pada ketidak-profesionalan, pemihakan, dan pelanggaran aturan main oleh penyelenggara Pilpres, khususnya KPU sehingga menurut PH, hasil Pilpres 2014 harus ditolak dan diulang kembali di seluruh tanah air. Dua hal inilah yg kemudian diajukan ke MK, dengan PH sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan kubu JJ sebagai pihak terkait.

MK telah mengakomodasi gugatan tersebut dan menjalankan prosesnya secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik, bukan saja nasional tetapi juga internasional melalui laporan media dan jejaring sosial. MK tampaknya berpegang lebih pada prinsip 'keadilan substantif' ketimbang 'keadilan prosedural' dalam merespon gugatan tsb. Sebab, jika hanya prosedural, sudah jelas bahwa bukti-2 yang diajukan oleh PH sangat sulit utk diterima. Misalnya, dasar perhitungan yg dipakai oleh PH yaitu hasil hitung nyata (real count) milik PKS jelas sangat lemah, sedangkan penghitungan berdasar form C-1 dll yg diunggah oleh KPU jelas lebih representatif. Kesaksian-2 dari PH yg telah dibeberkan selama bbrp hari ini juga tampak dengan mudah ditepis dan dibungkam oleh saksi-2 KPU yg secara kemampuan teknis lebih baik dan argumentasinya juga sangat kuat.

Dengan demikian, pihak PH hanya bisa mengandalkan 'keadilan substantif' jika MK menerapkan, itupun apabila penafsiran para Hakim MK sangat subjektif dan meriskir seperti yg pernah dilakukan oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM) dalam beberapa kasus sengketa Pilkada. Dengan hanya menyatakan bhwa telah terjadi pelanggaran TSM, maka beberapa Pilkada harus diulang, tetapi juga ternyat membuak kemungkinan transaksi. Hasilnya, kita tahu bhw AM masuk bui seumur hidup. Karena itu, MK dalam kasusu Pilpres juga mesti sangat berhati-2 dalam menerapkan dalil terjadinya TSM, karena resiko legal, politik, sosial, dan nama baik MK sendiri sangat besar jika terjadi kesalahan. Patut dicermati statemen pakar hukum tatanegara, Dr. Refly Harun (RH), yg mengatakan bahwa doktrin TSM ibarat 'pisau bermata dua': satu sisi memberi keleluasaan kpd hakim Mk utk menggali rasa keadilan, tetapi di sisi lain jika hakimnya tdk bertanggung jawab bisa menjadi alat transaksi!

Mata publik seluruh Indonesia dan dunia sedang memelototi MK. dengan tanggungjawab yg demikian besar di pundaknya, maka kemungkinan bagi MK terlalu obral dengan putusan pemungutan suara ulang (PSU) akan sangat kecil, apalagi jika diingat selisih suara yang dipersengketakan adalah sekitar 8 juta. Bisa saja MK menyetujui bhw Pilpres 2014 masih memiliki berbagai kelemahan dalam dimensi administratif (DPT, DPKTb, inkonsistensi DPT dg surat suara yg terpakai, dll). Tetapi hal itu akan lebih menjadi dasar bagi saran perbaikan penyelenggaraan Pemilu mendatang ketimbang dasar pembatalan Pilpres 2014. Pesimisme MMD bhw PH akan menang di MK, saya kira, sangat beralasan karena pertimbangan ini juga!

Simak tautan ini:
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS