Wednesday, August 20, 2014

SEKALI LAGI SOAL KONSTITUSIONALITAS DAN LEGALITAS PILRPES 2014

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra , SH, MSc (YIM) telah memberikan pandangan hukumnya sebagai saksi pihak pasangan Prabowo-Hatta (PH) dalam sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi bbrp wkt lalu. Beliau menggap persoalan yg dihadapi KPU adalah legitimasi konstitusional dan legalitas penyelenggaraan Pilpres 2014 dan, karenanya, meminta agar MK juga memberikan putusan yang terkait dengan keduanya. MK, masih kata YIM, tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator saja, yg sibuk dengan masalah angka-angka. YIM dlm tulisan di twitter bbrp waktu lalu, bahkan sempat menyinggung nama saya.  AS Hikam, sebagai salah satu pihak yang membantah argumentasi mengenai legalitas dan konstitusionalitas Pipres. Dan memang benar saya pernah membahas statemen YIM soal itu sebelumnya, dan tetap dengan pandangan saya hw legtimasi legal dan konstitusional, serta politik dari Pilpres 2014 sangat solid dan tidak perlu diragukan. (http://chirpstory.com/li/223559)

YIM, sebabgi pakar hukum tatanegara termasyhur di negeri ini, tentu berhak dan sangat penting diminta pandangannya mengenai masalah Pilpres oleh pihak-2 yg bersengketa. Kita harus hormati itu dan mencermatinya dengan kritis juga. Saya misalnya tidak melihat ada hal yang baru dari argumen YIM di MK sebagaimana yang ditulis dlm tautan di bawah ini, dibanding sebelumnya. YIM hanya mengajukan pandangan kepakarannya bhw Pilpres 2014 bisa dipertanyakan legitimasi konstitusionalnya berdasarkan penafsiran hukum yang dimilikinya, Kendati penafsiran YIM bisa saja sangat penting, tetapi bagi saya ia hanyalah salah satu darisekian banyak penafsiran hukum yang bisa diberikan oleh para pakar dan guru besar hukum tatanegara. Peafsiran berbeda, misalnya, saya baca dari pakar HTN seperti Dr. Rafly Harun, atau mantan Hakim MK Haryono, dsb. Jadi secara epistemologis, tafsir YIM setara saja dengan penafsiran para pakar lain yang juga punya kapasitas yg sama atau sebanding dengan beliau.

Saya yang bukan pakar HTN melihat masalah legitimasi konstirusional, legal, dan politis dari kepakaran saya sebagai ilmuwan politik. Legitimasi, kata orang, adalah tergatung siapa yang memandangnya (legitimacy is on the eyes of the beholders). Kendati seseorang bisa mempersoalkannya secara canggih, tetapi teta ada kemunginan bahwa pihak lain menolaknya. Penentunya, saya kira yang paling pas adalah MK sebagai lembaga hukum tertinggi yg diberi wewenang membuat kata putus. Selanjutnya, karena selain konstitusional dan lega juga ada politik, maka kekuatan politik baik formal maupun dalam masyarakat sipil juga ikut menentukan legitimasi Pilpres dan hasilnya, termasuk Pemerintahan dari yang dinyatakan menang oleh MK nanti.

Legitimasi tidak hanya ditentukan oleh pandangan pakar saja, kendati pakar itu sudah sangat termasyhur seperti YIM misalnya. Pandangannya boleh saja dipakai sebagai SALAH SATU pertimbangan oleh MK, tetapi TIDAK SATU-SATUNYA alias yang paling benar. Dalam sejarah kehidupan pemerintahan dan kekuasaan politik, sering terjadi bhw kendati legitimasi sebuah rezim sudah dipertanyakan dan diragukan secara massif dan lama, tetapi tetap saja rezim tsb masih kokoh. Rezim Orba, adalah salah satu contohnya, sebagaimana rezim-2 otoriter lain di dunia. Diperlukan belasan bahkan puluhan tahun untuk menjatuhkan sebuah rezim otoriter oleh rakyat dan bukan hanya karena pandangan hukum dan politik para pakar saja, walaupun harus diakui bahwa pandangan-2 tsb menjadi bagian penting juga dalam keseluruhan proses tsb.

Walhasil, saya sangat percaya kepada kemampuan dan integritas MK utk mengambil putusan yang adil dan sesuai dengan amanat konstitusi terhadap sengketa PHPU itu. Dan menurut pengamatan saya selama proses persidangan  bukti-2 yang cukup kuat dan mantap (the preponderance of proofs) MASIH BELUM BISA dihadirkan oleh PH dan para pengacara serta pakar yang dihadirkannya di muka Peradilan MK. Karenanya, tanpa mendahului kehendak Tuhan dan putusan yg dibuat MK, saya cenderung pada pandangan bahwa sengketa PHPU ini akan dimenangkan oleh KPU dan MK akan menetapkan bahwa Pilpres 2014 adalah sah. Dan ini berarti sekaligus menolak pandangan YIM bahwa Pilpres 2014 serta Pemerintahan Presiden terpilih Jokowi akan mengalami masalah legitimasi konstitusional dan legal.

Analisa saya ini tentu saja bisa saja salah, tetapi kita lihat saja putusan tgl 21 Agustus ini.  


Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2014/08/19/168447/Inilah-Pendapat-Lengkap-Yusril-Ihza-yang-Disampaikan-dalam-Sidang-Gugatan-Pilpres-di-MK-



Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS