Alkisah, dlm pengajian kitab Fiqih sehabis
Ashar, kebetulan pak Kyai (K) sedang menyinggung soal Pilkada yg akan
diganti sistemnya. Salah seorang santri (S) tiba2 interupsi.
S: "Yai,
kalau Pilkada langsung nanti diubah, haram hukumnya."
K (heran): "Apa
hujjahmu?"
S: "Karena melanggar asas kemanfaatan umum (maslahah al-ammah)
dan keadilan ('adalah)."
K (kaget): "Lho kok asas kemanfaatan umum dan
keadilan?"
S: "Iya Yai. Kalau Pilkada langsung, rakyat ikut mendapat
gizi yg dibagi2 oleh para calonnya. Kalau dipilih sama DPRD gizinya kan
cuma dibagi2 sesama anggota DPRD kan?"
K (senyum2): "Ah kamu yg dipikir
gizi melulu.."
Santri2 lain: "Grrr..."
0 comments:
Post a Comment