Tuesday, September 9, 2014

GUYON GUSDURIANS: PILKADA LEWAT DPRD HARAM?

Alkisah, dlm pengajian kitab Fiqih sehabis Ashar, kebetulan pak Kyai (K) sedang menyinggung soal Pilkada yg akan diganti sistemnya. Salah seorang santri (S) tiba2 interupsi.

S: "Yai, kalau Pilkada langsung nanti diubah, haram hukumnya."

K (heran): "Apa hujjahmu?"

S: "Karena melanggar asas kemanfaatan umum (maslahah al-ammah) dan keadilan ('adalah)."

K (kaget): "Lho kok asas kemanfaatan umum dan keadilan?"

S: "Iya Yai. Kalau Pilkada langsung, rakyat ikut mendapat gizi yg dibagi2 oleh para calonnya. Kalau dipilih sama DPRD gizinya kan cuma dibagi2 sesama anggota DPRD kan?"

K (senyum2): "Ah kamu yg dipikir gizi melulu.."

Santri2 lain: "Grrr..."
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS