Tuesday, September 16, 2014

HUKUMAN THD LUTHFI HASAN ISHAK DIPERBERAT OLEH MA




Bangsa dan rakyat Indonesia patut bersyukur kepada Tuhan dan berterimakasih kepada Mahkamah Agung (MA) RI yg telah membuat putusan kasasi utk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (LHI), yaitu memperberat dari 16 th menjadi 18 tahun, plus pencabutan hak politiknya. Tim Hakim kasasi yg di dalamnya terdapat Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, SH, MH (AA) kembali menunjukkan kepada rakyat bahwa keadilan masih punya harapan utk diperoleh di negeri ini. Tentu hal ini bukan saja terkait kepada keberadaan lembaga penegak hukum, tetapi tak kalah penting adalah keberadaan penyelenggaranya. Kita masih melihat dan membaca serta mendengar bagaimana disproporsionalitas hukuman terjadi karena masih banyaknya penegak hukum, termasuk para Hakim, yang sontoloyo.

Putusan kasasi yg lebih berat juga saya harap akan dijatuhkan kepada para koruptor yang mendapat hukuman ringan dari para Hakim Tipikor di tingkat pertama, seperti dalam kasus Atut Chosiyah (AC). Juga, saya masih menunggu akan seperti apa putusan Hakim Tipikor thd kasus mantan Ketum DPP Partai demokrat, Anas Urbaningrum (AU) yang tampaknya makin sarat dengan politisasi itu. Seandainya Hakim-2 itu punya sikap seperti AA dlm hal kejahatan korupsi, tentu rakyat Indonesia tdk akan selalu termangu-mangu, dag-dig-dug, dan berteka-teki akan seperti apa vonis yg dijatuhkan thd AU. Kalaupun nanti vonisnya ringan seperti AC, kita berharap para Hakim Agung di MA memperberatnya juga!

BRAVO MA, dan Trims, pak Hakim Agung AA dkk..!!

(http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/06315561/Hak.Politik.Luthfi.Hasan.Ishaaq.Dicabut.Hukumannya.Diperberat.Jadi.18.Tahun?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS