Wednesday, October 1, 2014

PERPPU PILKADA, LANGKAH DARURAT UNTUK CARI SELAMAT?

Keputusan Pak SBY utk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada, adalh sebuah solusi yang diambil dalam situasi yang desperate alias terpuruk. Dari aspek hukum ketatanegaraan, sebuah Perppu dikeluarkan jika memang ada keadaan memaksa. Masalahnya adalah, Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunya hak utk menafsirkan sebuah situasi itu dianggap mekasa atau tidak sehingga sebuah perppu dikeluarkan. Tafisr subyektif inilah yg berpotensi memicu polemik. Bagi pihak yg pro-Perppu, tentu situasi pasca- penetapan UU Pilkada dianggap memaksa karena memang reaksi publik yg sangat negatif, plus sikap Presiden SBY sendiri yg berkali-2 menyatakan tidak setuju dg pilkada langsung, walaupun Partainya, PD, adalah biang kerok dari disahkannya pilkada lewat DPRD tsb! Dengan demikian, Presiden SBY punya alasan membuat Perppu tsb.

Namun bagi yag anti Perppu, sikap presiden akan dianggap tidak fair atau minimum inkonsisten. Sebab fakta menunjukkan Mendagri sebagai wakil pemerintah saat ditetapkannya UU Pilkada ada di DPR dan menyetujui. Mendagri tidak pernah berusaha menarik RUU tsb sampai saat-2 terakhir, demikian pula Pak SBY. Nah, kalau sekarang tiba-2 Perppu dijadikan alat utk menyetop berlakunya UU Pilkada, maka kendati secara hukum bisa saja, tetapi secara politik bisa dipertanyakan. Salah satunya adalah, ada apa dengan Pak SBY dan PD sehingga begitu ngotot mau menganulir UU Pilkada? Keuntungan politik apa yg akan didapat mereka jika Perppu ini berlaku?

Sebagai pengamat politik, saya memahami langkah gajah Presiden SBY ini bisa saja merupakan manuver untuk penyelamatan PD dan kredibilitas {ak SBY di muka publik dan rakyat Indonesia, sekaligus sebuah alat tawar menawar politik dengan koalisi PDIP dkk. Jika Perppu ini gol, maka baik Pak SBY maupun PD tidak lagi akan dirundung kegalauan politik seperti saat ini, dimana keduanya "dikuyo-2" habis oleh publik dan disaksikan oleh dunia. Citra pak SBY jelas terpuruk justru ketika beliau akan mengakhiri masa khidmatnya sebagai Presiden. beliau tentu ingin citra masa kepresidenannya terjaga baik dan memilikilegacy atau warisan yang dikenang baik oleh bangsa Indonesia. Jika kasus UU Pilkada ini tidak diselesaikan dengan baik, maka seumur-2 citra presiden SBY tdk akan pulih di mata rakyat Indoensia.

Senyampang dengan itu, langkah penetapan Perppu tentu bisa memberi jalan rapproachment atau pendekatan ulang kepada koalisi PDIP yang tampaknya kini babak belur menghadap koalisi Merah Putih (KMP). Dg penolakan uji UU MD3 oleh MK kemaren, maka posisi PDIP dkk sangat rentan dg manuver KMP. Yang jelas PDIP dkk kini harus siap gigit jari dlm soal posisi pimpinan di DPR. Di sinilah PD masuk dan akan memberi dukungan kepada PDIP dkk untuk meraih beberapa posisi strategis. Selain itu, PD sebagai Fraksi "penyeimbang" akan menjadi faktor sangat penting jika Pemerintah Jokowi nanti mesti menghadapi KMP di Parlemen. Isyarat bahwa PDIP akan menerima tawaran PD sudah muncul dengan apresiasi Jokowi thd Perppu tsb.

Dengan demikian, hemat saya, manuver Perppu oleh PD ini bukanlah semata karena pertimbangan hukum, tetapi lebih kepada upaya terakhir pak SBY dan PD untuk menyelamatkan kredibilitas, citra, dan legacy beliau serta survival partainya. Pak SBY yang dikenal sangan berhati-2 dlm masalah hukum (apalagi tatanegara) kini tak segan-2 pula untuk mengambil jalan pintas. Kata orang, situasi darurat memang menghendaki tindakan yang darurat pula. Masalahnya adalah, apakah langkah-2 ini bisa menenangkan rakyat Inonesia dan memulihkan kekecewaan mereka kepada PD dan Pak SBY? Wallahua'lam.. 


Paris, 1 Oktober 2014

Simak tautan ini:

 http://www.tempo.co/read/news/2014/09/30/078610920/Terbitkan-Perpu-Pilkada-SBY-Diminta-Tetap-Tegas

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS