Sunday, December 14, 2014

MENILAI KRITIK KONTRAS TERHADAP PRESIDEN JOKOWI

Sangat disayangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yg dikenal berkiprah dalam perlindungan HAM, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ternyata menjadi bagian dari kelompok nyinyir dan tidak memakai nalar sehat sama sekali dalam menilai langkah dan kebijakan Pemerintah. Kontras mengritik kebijakan Pemerintah dalam memberikan sanksi penenggelaman kapal-2 pelaku tindak kriminal di perairan Indonesia sebagai sebuah "langkah... terlalu terburu-buru dan tidak sesuai mekanisme yang ada." Dengan asumsi sederhana dan asjep seperi itu, Kontras, melalui koordinatornya, Haris Azhar (HA), lalu menyimpulkan bahwa "HAM akan tergerus oleh konsep gerak cepat dan nasionalisme ini."

Saya kira HA harus bisa mempertanggungjawabakan omongan nyinyir dan asjep itu, sebab: 1) Seluruh tindakan aparat lkeamanan di laut yg menenggelamkan kapal pelaku penaggaran itu, jelas telah menggunakan aturan hukum yang berlaku di RI, termasuk misalnya Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; 2) Mekanisme yang digunakan juga telah mengikuti baturan main yang ada didalam peraturan hukum Indonesia dan juga berlaku di berbagai negara seperti Australia; 3) Para pakar hukum internasional, seperti Prof. Hikmahanto dari UI, mengatakan bahwa tindakan itu pun sah dilakukan Indonesia (http://www.tribunnews.com/…/hikmahanto-juwana-penenggalaman…); 4). Kalau HA menggunakan alasan HAM, lalu apakah negara RI tidak punya hak untuk melakukan tindakan memerangi kriminalitas yang dilakukan pihak-2 asing dan jelas-jelas merugikan negara? ; 5) Kalau HA menyalahkan sikap nasionalis Pemerintah, apakah kemudian di sendiri cukup nasionalis jika malah mencoba melindungi para kriminal asing? Apakah HA membaca Konstitusi UUD 1945, khususnya Pembukaan pada alinea ke 4, yg mengamanatkan agar Pemerintah RI melindungi segenap wilayah RI?

Sulit memahami omongan HA kecuali bahwa memang orang ini sedang menggunakan HAM dan lembaganya utk berpolitik dan menekan Presiden Jokowi, karena ada kepentingan tertentu. Sebab, kalau HA obyektif sebagai pembela HAM, tentunya paham dengan Konstitusi dan hukum yg berlaku di Indonesia (bukan Konstitusi dan hukum negara asing), tentu dia tidak akan mengobral tudingan seperti itu. Kontras dan lembaga-2 seperti itu, sejatinya merupakan aset bangsa dan masyarakat sipil Indonesia. Namun jika keberadaan lembaga tsb telah dipakai utk bermain politik maka akan menjadi liabilitas bagi pengembangan perlindungan HAM dan demokrasi. Kontras akan menjadi organisasi politik bayangan yang tidak jelas pertanggungjawabannya kepada siapa kecuali dirinya sendiri dan pihak-2 sponsornya. Sungguh sangat disayangkan perjuangan para aktivis seperti almarhum Munir jika Kontras kemudian menjadi alat politik pribadi segelintir aktivis di dalamnya!.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/12/14/12514481/Kontras.Kritik.Gerak.Cepat.Jokowi?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS