Sunday, January 18, 2015

HUKUMAN MATI BAGI KEJAHATAN NARKOBA

Eksekusi mati terhadap para penjahat narkoba, termasuk yang berwarga negara asing, telah dilakukan oleh Indonesia. Brazil dan Belanda mengecam RI dan bahkan, konon, pihak yg pertama itu memanggil pulang Dutabesarnya dari Jakarta. Saya termasuk orang yang setuju dan memberikan apresiasi serta dukungan terhadap keputusan tegas Presiden RI atas pelaksanaan hukuman tsb, karena kejahatan narkoba merupakan sebiah kriminalitas yang bukan saja merusak individu tetapi juga masyarakat, bangsa dan negara. Tentu saja negara-negara yang mengeluh dan  protes karena warganya dijatuhi hukuman mati tsb memiliki hak sepenuhnya utk itu, dan Pemerintah RI juga perlu memberikan penjelasan secukupnya sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Indonesia bukan satu-2nya negara yang memiliki sistem pidana mati bagi  para penjahat narkoba, dan juga bukan tak pernah warga negaranya mendapat hukuman mati gara-gara terlibat dalam aksi kriminalitas terkait dengan narkoba.

Ketegasan Pemerintah perlu didukung oleh seluruh rakyat. Argumen bahwa hukuman tak akan menghentikan kriminalitas, termasuk narkoba, kendati ada benarnya, tetapi tidak berarti hukuman mati ditiadakan. Ada benarnya, sebab hukuman apapun, termasuk mati, tdk akan mampu membuat jera dan menghentikan kriminalitas secara total. Namun upaya utk mencegah, mengurangi, memberantas kejahatan seperti narkoba tak boleh menutup kemungkinan diterapkannya hukuman paling berat, bahkan termasuk hukuman mati tsb. Khusunya kepada para pengedar, sindikat atau kartel yang telah sedemikian rupa keberadaannya sehingga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan bangsa, khususnya (tetapi tak terbatas pada) generasi muda. Bahaya narkoba bukan saja pada tataran pengguna langsung, tetapi juga masyarakat secara luas. Bahkan dalam kasus-2 yg terjadi di beberapa negara, kartel-2 narkoba juga ditengarai menjadi penentu kekuasaan politik dan bahkan mempersenjatai diri dan meakukan kekerasan termasuk terorisme.

Tentu saja pemberantasan bahaya narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum yg tegas, tetapi lebih mengutamakan pendekatan lunak seperti pendidikan, penyadaran publik, rehabilitasi para korban narkoba, dll. Dan dlm masyarakat Indonesia, bisa jadi pendekatan kedua itu yg masih perlu diutamakan agar bahaya narkoba bisa dicegah sedini mungkin. Pendekatan pencegahan (preventif) secara ideal lebih penting ketimbang terapis. Tapi jangn lupa juga bahwa pada kenyataannya kejahatan narkoba bukanlah kejahatan biasa atau kecil implikasinya. Suatu saat, hukuman berat termasuk hukuman mati masih perlu disiapkan dan dieksekusi bagi penjahat kelas berat dalam bidang ini. 


Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/01/18/187363/Indonesia-Dikecam-Brazil-dan-Belanda-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS