Wednesday, February 11, 2015

BENARKAH HAK PREROGATIF PRESIDEN HANYA 'SATU KALI JALAN'?

Inilah pembelaan terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) yang, hemat saya, paling konyol dari semua pembelaan yang pernah saya baca di media. Dan tidak tanggung-tanggung, pembelaan ini keuar dari seorang ahli hukum tata negara, Iman Putrasidin (IP). Ia berargumen sbb: 1) BG sudah dipilih Presiden dan dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, jadi harus dilantik "karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI ; 2) Tidak ada hak prerogatif Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Sekali hak prerogatif itu sudah digunakan dan calon yang diajukan disetujui oleh DPR, maka Presiden harus melantiknya; 3) Soal praperadilan yg dilakukan BG adalah "hak pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. .. tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dia."

Sebagai orang awam yg bukan ahli dalam hukum tata negara atau hukum apa saja, saya sangat meragukan kepakaran IP. Argumen bahwa hak prerogatif Presiden habis ketika ia sudah mengajukan calon, bagi saya absurd dan ekonomis dalam nalar. Sebab, hak prerogatif yg melekat pd Presiden, tentunya tdk hanya boleh dipakai satu kali saja atau cuma "sebelah" saja. Kalau hak tsb memang seperti kata IP, tentunya akan ada aturan tertulis bahwa Presiden hanya bisa mengajukan cakapolri dan setelah disetujui DPR maka HARUS melantiknya. Argumen IP, hemat saya, jauh lebih buruk dari argumen pakar yang memakai asas reproksifitas. Sebab IP melakukan tafsir hukum yang 'sewenang-wenang' ttg hak prerogatif Presiden. Walaupun saya juga menolak argumen reproksifitas, yaitu bhw yg tenggat yg dimiliki DPR berlaku juga bagi Presiden, tetapi lebih ada nalarnya ketimbang argumen yang menyatakan hak prerogatif hanya "sekali jalan" dan tidak bisa digunakan lagi!

Silakan para sahabat yg ahli hukum memberikan tanggapan dan komentar mengenai argumen IP. Saya mendukung pandangan bahwa melantik BG tidak bisa dipertahankan secara legal, politik, apalagi etik. Secara pragmatis, jika BG dilantik maka hal tsb malah berpotensi berdampak negatif bagi Presiden Jokowi (PJ) dan pemerintahannya baik di mata publik, pasar, maupun kredibilitas beliau pribadi sebagai pemimpin bangsa Indonesia.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/02/08/21374521/.Dengan.Segala.Kekurangannya.Jokowi.Harus.Lantik.BG.?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS