Thursday, February 19, 2015

GUYON GUSDURIANS: POLANTAS DAN TILANG

Siang itu seorang pengendara motor (M) ditilang Polantas dlm sebuah razia. Ia menolak diajak damai di lokasi dan memilih sidang tilang di Pengadilan. Di Pengadilan tilang terjadilah dialog dg Hakim (H):

H: "Sudah tahu kesalahan anda sehingga ditilang Polantas?"

M (berdiri): "Tilang itu tidak sah, yang mulia!"

H (kaget): "Lha wong buktinya di sini ada kok?"

M : "Sekarang yang mulia saya tanya, siapa yg berhak menangkap pelanggar lalu lintas?"

H (jengkel): "Ya Polantas!"

M: "Kenapa kok harus Polantas, yang mulia?"

H: "Kan memang tugas dia sebagai penegak hukum antara lain menindak pelanggar lalin seperti anda!".

M: "Lho tapi Komjen BG yg Polisi berbintang tiga saja dinyatakan bukan penegak hukum oleh PN Jaksel, masak Polantas yg baru Brigadir disebut penegak hukum? Saya tolak logika anda dan peradilan ini, yang mulia!"

H: "????!!!**!!??"
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS