Tuesday, February 24, 2015

SETELAH KPK, KINI PPATK, LALU SIAPA LAGI?

Setelah KPK, kini yang sedang siap-2 menunggu menjadi giliran jadi obyek pemeriksaan Bareskrim Polri adalah PPATK. Kalau di KPK yang menjadi sasaran dan telah berstatus tersangka adalah mantan-mantan Ketua dan Wakil Ketuanya, Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijoyanto (BW), maka sasaran dari PPATK adalah mantan Ketuanya, Yunus Husein (YH). YH telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Fauzan Rachman (FR), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Publik tentu masih ingat, adalah YH yang diberitakan media mengungkap bahwa BG, calon Kapolri yg kemudian gagal dilantik, sudah pernah mendapat rapor merah ketika namanya diserahkan kepada PPATK dan KPK utk dievaluasi sebagai calon Menteri Kabinet.

YH, konon, sedang ancar-2 jika dirinya dikenai tuduhan membocorkan rahasia negara gara-gara pernyataannya itu. Terlepas dari apakah akan benar-benar terjadi nanti, namun para pengacara KPK bersuara sama mengenai ihwal yang dihadapi baik oleh mantan pimpinan KPK maupun PPAT, yakni "rekayasa kasus dan kriminalisasi." Publik yang bersimpati kepada kedua lembaga anti rasuah tersebut kemungkinan besar juga akan sampai pada kesimpulan tersebut. Apalagi jika lembaga seperti Ombudsman pun telah mengeluarkan pandangan dan rekomendasinya terkait kasus BW. Ombudsman menengarai ada diskriminasi oleh Polri dan ditemukan adanya 9 macam maladministrasi dalam proses tersebut. (http://www.tempo.co/…/Ombudsman-Polri-Lakukan-9-Maladminist…). Tak pelak menyengat kriminalisasi terhadap tokoh-2 KPK dan PPATK yang kritis terhadap Polri, kian menyebar kemana-mana.

Polri terkesan bergeming, kendati Presiden Jokowi (PJ) telah berulangkali memberikan peringatan dan bahkan instruksi agar aparat penegak hukum tsb menyetop kriminalisasi. Namun peringatan tsb ibarat 'masuk kuping kanan keluar kuping kiri,' alias dicuekin karena adanya semangat menggebu dari oknum-2 elit Polri utk menunjukkan siapa yang punya kuasa dan kemampuan, serta membuat lembaga-lembaga seperti KPK dan PPATK tidak bernyali lagi. Dalam benak mereka, jika gebrakan ini berhenti dan tak berhasil, maka bukan tidak mungkin pemeriksaan-pemeriksaan terkait tipikor dalam Polri akan berlanjut di masa depan, apalagi jika pimpinan KPK tetap konsisten dengan kinerja mereka! Mungkin saja aksi ini akan dicitrakan seperti 'jihad', yang wajib hukumnya, demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan lembaga. Kesimpulannya: jalan terus!

Pertanyaannya, setelah KPK dan kini akan menyusul PPATK, nanti lalu lembaga dan tokoh yang mana lagi yang berpotensi menjadi sasaran 'jihad' itu? Saya kira perkembangan seperti ini bukan saja tidak sehat bagi Polri dan aparat penegak hukum, tetapi juga sangat menghawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Polri, suka atau tidak suka, memiliki kekuatan bukan hanya fisik dan senjata tetapi juga kekuatan sebagai penegak hukum dan terlibat dalam proses hukum. Bahkan jika dibanding dengan TNI pun, dalam hal ini kekuasaan Polri masih lebih besar dan memiliki lingkup yang lebih besar dan mendalam dalam masyarakat. Setidaknya jika TNI menggunakan dalih hukum, maka kondisi dan situasi yg dihadapi umumnya bukan dalam kondisi 'normal', sedangkan Polri bisa bergerak dalam kondisi apapun demi keamanan dan ketertiban umum!

Pemerintah PJ tidak bisa berpangku tangan menyiasati perkembangan dinamis dalam batang tubuh Polri saat ini. Walaupun mungkin terdengar klise, tetapi himbauan dan dorongan agar Presiden, sebagai atasan langsung Kapolri, bersikap tegas dlm rangka menertibkan dan mengontrol lembaga tsb, saya kira tetap relevan dan perlu diserukan berulang-ulang oleh publik. Jangan sampai elit Polri terperangkap dalam permainan politik sehingga Polri dipersepsikan rakyat kian jauh dari khittahnya, sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Jika Polisi telah terjebak dalam jejaring permainan kekuasaan dan politik praktis, maka ancaman khaos dalam masyarakat menjadi nyata, karena lembaga ini memiliki monopoli thd peralatan kekerasan (means of violence) dan fungsi penegakan hukum. Siapa yang bisa mengontrol?

Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2015/02/24/063644839/Yunus-Husein-Terancam-Jadi-Tersangka-Apa-Sebabnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS