Friday, March 6, 2015

WACANA KRIMINALISASI DAN RELASI KEKUASAAN

Istilah 'kriminalisasi' kian sering dipergunakan dalam wacana publik beberapa waktu terakhir ini. Secara terminologi, kata ini berarti sebuah proses untuk menjadikan suatu perilaku sebagai kejahatan atau dikategorikan sebagai perilaku ilegal. Dalam wacana dan praksis, apa yang termasuk dalam kriminalisasi bisa sangat 'cair' dan berubah-ubah, karena hal ini menyangkut siapa yang menjadi subyek dan obyeknya, dan, lebih lagi, terkait dengan relasi kekuasaan yang ada didalam pemakaian istilah tersebut. Dengan kata lain, apa yang disebut dg 'kriminalisasi' tak bisa dilepaskan dari relasi kekuasaan yang sedang berlaku antara sipembuat tuduhan dengan yang dituduhkan. Oleh sebab itu wacana kriminalisasi selalu dan secara konstan merepresentasikan kekuatan-kekuatan yang sedang bertarung dalam sebuah konteks masyarakat tertentu.

Sebagai contoh yang paling anyar adalah perintah Presiden Jokowi (PJ) terhadap aparat penegak hukum, termasuk Polri, agar tidak melakukan kriminalisasi. Perintah ini tentu saja bisa dibaca dan dimaknai berbeda-beda, tergantung subyek dan obyek dari bacaan tsb. Polri, misalnya, bisa mengatakan/ menafsirkan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukannya terhadap tokoh seperti Prof. Denny Indrayana (DI) dari UGM bukanlah sebuah kriminalisasi, kendati bagi yang bersangkutan dan bahkan pihak-2 lain, termasuk Prof Jimly Asshiddiqie (JA), dianggap sebagai salah satu bentuk kriminalisasi (http://news.detik.com/read/2015/03/06/072042/2851162/10/sindiran-prof-jimly-untuk-polri-terkait-kriminalisasi-denny-indrayana). Polri membaca dan memaknai perintah PJ sebagai hal yang normatif dan legal formal. Maka sejauh pihaknya telah menggunakan prosedur hukum yang baku, maka tidak bisa dikategorikan sebagai melanggar perintah RI-1. Sebaliknya, penafsiran yg berbeda dari DI dan JA justru mengatakan bahwa apa yang dilakukan Polri merupakan contoh kongkrit dari tindakan kriminalisasi. Pasalnya, Polri dianggap menarget pihak-2 yang dianggap kritis thd alat negara tsb dan mereka yang dianggap membela KPK. JA misalnya mengatakan "(s)aat ini seperti ditarget karena dendam seperti halnya kasus Denny Indrayana karena dirinya mungkin dinilai terlalu banyak bicara dan seperti bersih sendiri membuat orang sebal."

Kiranya jelas bahwa perintah PJ yang mungkin bermaksud membela penegakan hukum dan keadilan tsb, bisa menimbulkan pemahaman dan tindakan yg berbeda jika ditafsirkan oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa maupun yang berada di luar kuasa. Aparat penegak hukum yang secara normatif dianggap sebagai pihak yang menjunjung keadilan dan tidak memihak, bisa dipertanyakan klaimnya dan bahkan kredibilitasnya. Bahkan jika penafsiran tentang kriminalisasi ini menjadi sangat dominan dalam mempengaruhi pandangan publik, implikasinya akan sangat serius bagi tatanan kemasyarakatan dan ketatanegaraan. Sebab legitimasi aparat penegak hukum akan dipertanyakan dan bahkan ditantang oleh pihak lain. Wacana kriminalisasi bukanlah sebuah produk yg 'netral' dan ' sudah baku' serta bermakna tunggal. Ia adalah palagan bagi perebutan posisi-posisi dan kuasa-kuasa...


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/05/21095941/Jokowi.Perintahkan.Polri.Hentikan.Kriminalisasi.terhadap.KPK.dan.Pendukungnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS