Monday, April 13, 2015

GUGATAN PRA PERADILAN SUTAN BATOEGANA JUGA KANDAS.

Sekali lagi gugatan praperadilan atas status tersangka KPK gagal di Pengadilan. Sutan Bhatoegana (SB), petinggi Partai Demokrat dan mantan anggota DPR-RI, mengikuti kegagalan mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) dalam gugatan prapreadilan hari ini (13/4/15). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring (AS), menyatakan gugatan SB "... permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015." Berbeda dengan pertimbangan dalam kasus SDA, pertimbangan pengguguran praperadilan SB dikarenakan berkas Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SB tak lagi relevan. Hal tersebut, kata Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.

Terlepas dari adanya perbedaan alasan dan argumen dari kedua kasus di atas, tetapi hemat saya putusan ini juga sangat penting. Sebab dengan adanya putusan ini maka dari empat kali kasus gugatan pra-peradilan ttg status tersangka tipikor, maka tiga sudah menolaknya. Satu-2nya putusan yang menerima gugatan praperadilan status tersangka tipikor adalah yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dibawah Hakim Sarpin Rizaldi (RS). Dan putusan yang disebut terakhir itu sampai kini masih menyisakan masalah, antara lain KY masih melakukan pemeriksaan thd Hakim SR.

Putusan thd praperadilan SB ini tentu harus diapresiasi oleh publik dan menjadi booster bagi semangat KPK dalam menjalankan tugas memberantas tipikor. Selain itu, putusan ini bisa menjadi rujukan bagi siapapun yang masih ingin melakukan pra-peradilan dlm kasus tipikor yang diperiksa KPK. KPK yang memiliki aturan sangat ketat,  misalnya tidak bisa mengeluarkan SP3, tentu sangat berhati-2 dalam menentukan status tersangka tsb. Dan fakta serta buktinya, sampai saat ini semua tersangka KPK hanya satu jurusannya: yaitu Pegadilan Tipikor dan sanksi vonis hukuman bersalah secara sah dan meyakinkan!

Tentu saja masih akan ada pihak-2 yang ngotot dan mencoba melakukan upaya mendelegitimasi KPK. Hanya saja, jika ke depan semakin sering gugatan praperadilan atas status tersangka KPK ini gagal di Pengadilan Negeri, i9mplikasinya akan sangat positif bagi pemberantasan korupsi. Dan sdeandainya Mahkamah Agung (MA) memang masih punya kepekaan, tentunya hal ini bisa menjadi salah satu pertimbangan utk bertindak tegas dalam soal ini.

BRAVO KPK!


Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2015/04/13/063657342/Ngeri-ngeri-Sedap-Gugatan-Praperadilan-Sutan-Gugur
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS