Thursday, April 9, 2015

PIDATO MEGAWATI TENTANG INDEPENDENSI PRESIDEN RI.

Pidato mantan Presiden RI ke 5 dan Ketum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri (MS) pd pembukaan Kongres PDIP ke VI di Bali, saya kira sangat penting utk dicermati. Terutama ketika beliau menyiggung masalah independensi Preisden dan Wapres, serta keterkaitannya dengan partai politik sebagai pengusul pencalonannya. MS mengingatkan, bahwa dalam aturan perundang-undangan, pasangan Presiden dan Wapres hanya bisa dicalonkan oleh partai politik. Ia bukanlah calon independen. Konsekuensinya "... Presiden dan Wakil Presiden sudah sewajarnya juga menjalankan garis kebijakan politik partai."

Saya menganggap statemen itu mengacaukan antara dua masalah: prosedural dan substansi. Benar bahwa prosedur pencalonan seorang Presiden dan Wapres diatur dalam UU Pilpres sebagai penjabaran UUD 1945 yang tidak mengenal adanya calon independen. Namun UU tidak mengatur bahwa dengan demikian ketika seorang Presiden telah resmi terpilih dan bekerja, maka kedudukannya tak lebih dari petugas parti yg mengusulkan. UUD justru menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Kedua posisi tersebut jelas tidak sama dengan petugas partai, tetapi mengtatasinya. Dengan demikian, klausul ttg pencalonan capres, adalah masalah prosedural dan bukan substansi dari fungsi dan tugas pokok Presiden. Jika seorang Presiden "hanya" perpanjangan dari kepentingan parpol, maka derajatnya tentu bukan sebagai Kepala Negara, yang mewakili dan menjadi lambang dari negara dan bangsa. Bukan hanya parpol saja.

Karena status parpol adalah wahana bagi capres, maka bisa saja secara teoretis sebuah parpol atau gabungan parpol mencalonkan kandidat dari luar anggota parpol tsb sebagai capres. Tidak ada keharusan dalam aturan perundang-2an tsb yg menyatakan bahwa seorang capres mesti seorag anggota parpol tertentu. Konsekuensinya, kalaupun seorang capres adalah orang yg sama sekali tidak punya partai hal itu sah-sah saja, sejauh bahwa pengusulnya sebagi capres adalah sebuah atau gabungan parpol yg memenuhi syarat.

Substansi tugas pokok dan fungsi seorang Presiden jelas mengatasi tupoksi seorang petugas partai. Kendati demikian bisa saja parpol pengusung membuat perjanjian dg si capres bahwa ia harus melaksanakan program atau agenda2 yg seuai dengan kepentingan parpol tsb. Namun sang Presiden mempunyai hak penuh utk melakukan penilaian apakah kepentingan-2w tersebut memang layak utk diikuti atau dianggap berlawanan dengan kepentingan yg yg lebih besdar dan/atau nurani serta pertimbangan strategis lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan moral. Di sinilah letak "independensi" Presiden secara substantif. Dalam konteks Presiden Jokowi (PJ), belia adalah seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, bukan petugas partai PDIP atau KIH semata-mata. Independensi PJ bukan karena belia adalah calon independen, tetapi karena tupoksinya yang termaktub dalam Konstitusi.

Kesan saya, pidato MS masih menggunakan paradigma "petugas partai" yg pernah dilontarkannya pada saat PJ masih calon, dan juga pernah diungkit oleh Puan Maharani (PM) bbrp waktu setelah PJ menjabat.Terpulang kepada PJ apakah beliau akan menggunakan atau tidak paradigma tsb. Tetapi bagi saya, indepedensi seorang Presiden RI bukanlah kategori prosedural, tetapi adalah substantif.

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/04/09/198553/Megawati-Ingatkan-Ada-Kelompok-Independen-Oportunis-yang-Menyalip-di-Tikungan-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS