Saturday, May 30, 2015

HTI, KHILAFAH ISLAM INDONESIA, DAN TINDAKAN MAKAR

Di bawah ini saya menautkan kultwit dari sdr  Akhmad Sahal​ (AS) yang menurut hemat saya penting utk didiskusikan di froum ini. Topik kultwitnya adalah tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mempropagandakan Khilafah islam di Indonesia. Menurut cendekiawan muda Muslim, yg kini sedang menyelesaikan PhD nya di Universitas Pennsylvania, USA itu, HTI dianggapnya bukan saja melanggar Syariah, tetapi sekaligus juga makar thd NKRI. Jika dilihat dari perspektif Fiqh Siyasah (Fiqih tentang Ketatanegaraan), NKRI yg dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tsb, sudah memenuhi syarat secara Syariah. AS menggunakan contoh dua macam kesepakatan yg dibuat pada masa Rasulullah masih hidup: 1). "Hilful Fudhul" dan; 2). "Dustur Madinah". Yang pertama perjanjian damai antara kelompok-kelompok Arab sebelum Islam datang, yg kedua perjanjian yg dibuat ummat Islam dengan non-Muslim di Madinah utk bersama-sama membangun sebuah komunitas politik (political community).

Dengan dasar itu, AS menyatakan bahwa NKRI adalah sejenis kesepakatan bersama antara ummat Islam dan non Muslim membangun sebuah negara-bangsa (nation-state). Karenanya dilihat secara Syariah, NKRI telah sah dan mengikat, dan wajib hukumnya utk ditaati. Jika HTI berusaha  membentuk Khilafah Islam di dalam wilayah negeri ini berarti telah bertentangan dg kesepakatan bersama tsb, dan karenanya menjadi makar.

Silakan anda menyimak kultwit yg singkat tetapi padat tsb., dan anda berikan komentar. Seperti biasa saya menghimbau agar argumentasi pro dan kontra tetap memakai landasan nalar dan pembuktian serta menghindari fitnah. Trims.


Simak kultwit ini:
 
http://chirpstory.com/li/268985


Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS