Saturday, May 30, 2015

MEMPERTANYAKAN KOMITMEN JK TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Wapres JK memang semakin "ajaib" manuver-2nya. Idenya yg paling anyar dan yang perlu diperhatikan dan dicermati oleh rakyat Indonesia adalah soal pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Seperti diberitakan media, Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (BWs) tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. BWs beralasan bhw tidak lapor soal harta kekayaan bukanlah tindak pidana. BWs malah menyarankan agar KPK saja yang menelusuri harta kekayaannya, supaya lebih obyektif. (http://nasional.kompas.com/read/2015/05/29/14054431/Budi.Waseso.Tak.Mau.Laporkan.Harta.Kekayaannya.ke.KPK?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news).

Apa kata Wapres JK tentang penolakan BWs tersebut?. JK, yg notabene orang nomor dua di Republik ini, bukannya meminta sang Jenderal melaporkan harta kekayaannya, tetapi malah mengatakan hal itu tidak masalah. Alasan JK adalah : 1) Karena BWs hidupnya sederhana, sehingga hartanya tidak banyak; 2) BWs sudah melaporkan harta kekayaan ketika bertugas sebagai Kapolda di Gorontalo.

Apakah kedua alasan JK tsb nalar dan secara etik bisa dipertanggungjawabkan? Alasan pertama, saya kira maksud pelaporan harta kekayaan pejabat bukan cuma memotret gaya hidup dan tampilan orang saja. Soal tampilan bisa saja dibuat-buat. Tetapi ada maksud yang lebih mendalam yg ada kaitannya dengan semangat dan kiprah pemberantasan korupsi yg menjadi salah satu amanat Reformasi. Dengan melaporkan harta kekayaan, para pejabat negara minimum memberi contoh kepada rakyat dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan diumumkannya harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat, rakyat akan bisa melakukan penilaian. Maka itu Presiden, Menteri-2, Jaksa, Hakim, anggota DPR, Panglima TNI dan Kapolri pun membuat laporan harta kekayaan. Kok Kabareskrim tidak mau? Memang benar, kalau menolak lapor, maka hal itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Tetapi apakah ini contoh yang baik bagi rakyat?

Lalu alasan JK kedua, bhw BWs sudah melaporkan saat menjadi Kapolda di Gorontalo. Saya kira ini juga bukan alasan yg kuat, sebab laporan harta kekayaan bagi pejabat negara ke KPK tidak hanya sekali seumur hidup. Saya pernah diminta melakukan hal sama ketika menjadi Menteri dan ketika menjadi anggota DPR RI. Yang menarik bahwa hasil pencarian LHKPN atas nama B Ws yg dilakukan kompas.com menunjukkan nihil. Artinya selama menjadi penyelenggara negara, BWs belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Saya tidak tahu sejauhmana akurasi penelusuran kompas.com ini. Namun jika benar, maka alasan JK yg kedua juga perlu dipertanyakan akurasinya.

Sebagai warganegara saya berharap pemimpin negeri ini, termasuk JK, punya komitmen tinggi dalam mendukung amanat reformasi berupa upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pemimpin negara, JK setidaknya bisa memberikan contoh praktik yg baik, termasuk mendorong dan, kalau perlu,  mewajibkan para pejabat negara agar melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tapi kalau JK malah mengatakan tidak masalah kepada pejabat negara yg tidak lapor harta kekayaannya, saya sangat kecewa dan meragukan komitmen Wakil Presiden ini thd pemberantasan korupsi. Lalu buat apa gembar-gembor ttg Nawa Cita yg didalamnya termasuk niat dan tekad memberantas korupsi? Bukankah ini terkesan semacam hipokrisi?


Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/29/17285311/JK.Tak.Masalah.Budi.Waseso.Tak.Lapor.Kekayaan.karena.Hidup.Sederhana?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS