Monday, June 15, 2015

BAMBANG WIDJOJANTO MENCABUT GUGATAN PRAPERADILAN, MENGAPA?

Adalah hak Bambang Widjojato (BW), Wakil Ketua non-aktif KPK, untuk mencabut gugatan prapreadilan yg diajukannya di PN Jaksel. Kuasa hukum BW, Abdul Fickar (AF) beralasan kliennya melakukan langkah tsb karena "dari rentetan praperadilan (sebelumnya) menunjukkan argumen putusan di luar nalar logika hukum dari hakimnya." Dicontohkan oleh AF "(t)erutama praperadilan BG dan HP itu kan melebihi wewenang, kemudian di praperadilan Novel alasan tidak hadir dua kali dan ada surat dari KPK yang dianggap tidak patut.‎ Dari fakta ini, kita berkesimpulan praperadilan jadi arus balik anti korupsi. Jadi kita nggak mau capek-capek." Walhasil, karena ada kecurigaan thd proses peradilan, termasuk perilaku Hakim Pengadilan, maka BW mencabut gugata tsb.

Bagi publik, keputusan BW tentu akan menimbulkan tanda tanya. Setidaknya, muncul kesan bahwa BW dkk tidak lagi mempercayai bahwa Pengadilan masih memegang prinsip imparsial sehingga putusan-putusan yang dijatuhkannya sudah bisa diprediksi akan menguntungkan lawan, yaitu pihak Polri. Namun asumsi tsb tentu akan ditolak oleh pihak Polri yang secara prosedural telah siap menghadapi gugatan tsb sebagaimana kasus-kasus sebelumnya. Yang repot tentulah pihak Pengadilan yang mesti memberikan penjelasan kepada publik mengapa pencabutan praperadilan tsb terjadi. PN Jaksel tentu tidak cukup hanya dengan mengatakan itu adalah hak pemohon, sebab pemohon atentu memiliki argumentasi yang beralasan sehingga sampai pada kesimpulan tsb.

Saya pribadi menyayangkan pencabutan praperadilan oleh BW dkk, walaupun saya juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan argumentasi AF. Hemat saya, seharusnya BW dkk tetap mengajukan praperadilan tsb kendati mereka telah memprediksi bhw akan berujung seperti yg dialami Novel Baswedan (NB), atau mungkin lebih parah lagi, misalnya. Jika pihak BW tetap melanjutkan dan hasilnya seperti itu, maka akan kian banyak bukti-2 bahwa proses peradilan yg terkait praperadilan melawan Polri perlu dipertanyakan kredibilitasnya. Kalau BW mencabut sebelum proses terjadi, kesan yg muncul adalah ia tidak berani menghadapi konsekuensi langkah hukum yang diambil, dan publik pun hanya menganggap kecurigaan thd proses peradilan sebagai spekulasi!

Pencabutan gugatan ini bisa memperlemah kredibilitas KPK dan BW. Tak hanya itu. Dukungan publik thd BW dan KPK yang sedang mengalami tekanan dan pelemahan dari luar bisa jadi akan terpengaruh pula. Pihak-pihak yang selama ini menginginkan agar KPK tidak terlalu kuat tentu akan memakai langah pencabutan praperadilan oleh BW ini sebagai amunisi baru dalam kampanye dan gerakan mereka. Suatu hal yg mestinya diperhitungkan oleh BW dan para pengacaranya.


Simak tautan ini:

http://news.detik.com/berita/2942426/ini-alasan-bambang-widjojanto-tarik-permohonan-praperadilan
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS