Friday, July 24, 2015

PROSPEK KEIKUTSERTAAN GOLKAR DALAM PILKADA 2015 KIAN RUNYAM?

Walaupun hampir segala macam cara sudah diusahakan utk membuat Partai Golkar (PG) bisa solid, utuh, aman, dan tenteram dlm mengikuti Pilkada serentak th ini, tetapi fakta bicara lain. Nyatanya, kini muncul potensi kehebohan baru berupa hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini (24/07/15), yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB). Putusan itu, pada intinya,  mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan ARB; dan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono (AL) tidak sah.

Walaupun pengacara ARB, Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM) berbendapat bhw putusan ini tetap berlaku kendati kubu AL nanti melakukan banding dan/ atau kasasi, tetapi saya kira urusan belum akan beres dan pendaftaran calon peserta Pilkada akan mulus diterima oleh KPU. Padahal sebelumnya, KPU sendiri sudah melakukan perubahan aturan sehingga mengizinkan kedua kubu mengajukan calon dengan syarat mereka harus sama-sama setuju. Tetapi putusan PN Jakut ini mungkin saja bisa memberantakkan semua upaya tsb jika kubu AL nanti menolak semua upaya yang sudah ada karena putusan pengadilan tsb. (http://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/13055261/Kalah.Kubu.Agung.Laksono.Akan.Banding.Putusan.PN.Jakut)

Tenggat waktu pendaftaran calon Pilkada 2015 sudah kian mepet, yakni 26 Juli 2015. Mungkinkah kedua kubu AL dan ARB mau juga mengakomodasi calon-2 mereka masing-2 pasca putusan PN Jakut ini? Dalam politik kemungkinan apapun bisa saja terjadi. Namun prediksi saya probabilitas kedua kubu tsb mau melakukan rekonsiliasi agar pencalonan Pilkada 2015 mulus setelah adanya putusan Pengadilan ini, semakin kecil, utk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Diperlukan suatu lompatan kepercayaan (leap of faith) yg luar biasa dari elite kedua kubu agar hal tsb bisa dilakukan. Dan dengan adanya putusan PN Jakut tsb, kepercayaan tsb nyaris mustahil. Saya kira kubu AL sambil mengajukan kasasi atas putusan PN Jakut tsb, juga akan menolak klaim kubu ARB sebagai pihak yg sah menandatangani calon Pilkada.

Jika prediksi itu benar, mungkin PG harus siap-2 menghadapi kenyataan bahwa dalam Pilkada serentak tahun ini ia tidak ikut dan mesti menunggu Pilkada tahun depan setelah Munas rekonsiliasi dilaksanakan utk memilih DPP yang definitif. Tapi apakah Golkar siap berhadapan dengan konskeuensi kehilangan posisi-2 strategis Kepala Daerah yg diperebutkan saat ini?


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/12251231/Menang.di.PN.Jakut.Kubu.Aburizal.Klaim.Paling.Sah.Ikut.Pilkada
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS