Wednesday, August 26, 2015

RESOLUSI KONFLIK LEBIH BAIK KETIMBANG GUGATAN DALAM KASUS MUKTAMAR NU 33

Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh Ketua PBNU terpilih, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj (SAS), yang menurut berita media ini "cuek" terhadap upaya gugatan terhhadap hasil Muktamar NU ke 33 di Jombang 1-5 Agustus lalu. Memang di atas permukaan, sikap cuek tsb bisa ditafsirkan sebagai sebuah kepercayaan diri yang kuat dari PBNU terhadap apa yang telah diputuskan oleh Muktamar. Dan secara legal formal pun PBNU bisa mempertahankan keputusan tsb seandainya gugatan tsb tetap berjalan dan sampai ke Pengadilan. Sikap SAS juga bisa ditafsirkan secara positif sebagai menghargai perbedaan pendapat. Dan bukan kali ini saja hasil Muktamar NU menuai protes dari sebagian nahdhiyyin. Ingat bahwa hasil pemilihan Ketum PBNU di Muktamar sebelumnya, di Makassar, juga sempat menuai protes dari beberapa kalangan nahdhiyyin. Perbedaan pendapat, sebagai konsekuensi dari kehidupan demokrasi tentu harus pula diakomodir oleh para elit PBNU.

Namun saya tetap menyayangkan sikap cuek SAS karena seharusnya beliau justru harus berusaha keras melakukan upaya agar jalan hukum seperti gugat menggugat itu dihindari. NU bukanlah parpol, dan bahkan parpol pun ketika mulai memakai jalur hukum utk menyelesaikan konflik elite, pada umumnya akan makin cerai berai. SAS dan para elit PBNU justru harus mengupayakan rekonsiliasi atau resolusi konflik secara baik, sehingga tidak menjadi tontonan publik di negeri ini dan berdampak membingungkan jam'iyah nahdhiyyin di akar rumput. Gugatan hukum tidak akan ada yang menang, tetapi akan menciptakan luka batin dalam batang tubuh jam'iyyah. Ingat ketika rezim Orba mencoba menggunakan kelompok Abu Hasan (AH) untk memecah soliditas NU di bawah kepemimpinan almaghfurlah Gus Dur. Hanya karena soliditas para alim ulama NU yg solid mendukung beliaulah maka fitnah tsb bisa dihindarkan. tetapi itupun telah menciptakan luka batin di sebagian kalangan nahdhiyyin yang sembuhnya memerlukan waktu lama.

Di pihak penggugat pun, yaitu yg dipelopori oleh kelompok Lintas Wilayah NU, demikian. Gugatan hukum hanya akan menghasilkan lebih banyak madharat ketimbang manfaatnya bagi nahdhiyyin dan NU. Mungkin para penggugat bisa saja membuka berbagai kebobrokan dan kesalahan serta pelanggaran dalam penyelenggaraan Muktamar ke 33. Mungkin sebagian wilayah dan cabang NU, sebagai hasilnya, tidak akan mau menerima kepemimpinan PBNU hasil Muktamar 33. Mungkin juga NU sebagai keseluruhan tidak akan terganggu oleh gugatan dan keribetan yg ditimbulkan. Dsb dsb... Tetapi saya yakin bahwa proses-2 yg akan dilewati oleh gugatan hukum tsb akan meninggalkan catatan hitam bagi ormas Islam tsb. Karena itu, saya tetap menyarankan pihak penggugatpun seyogyanya melakukan resolusi konflik yang bisa difasilitasi para alim ulama NU.

Barangkali, kedua kubu yg membaca status saya akan memandang bahwa usul seperti ini naif dan tidak cukup gagah perkasa. Tetapi bagi saya, baik solusi "cuek dari SAS maupun solusi gugatan hukum dari kubu Lintas Wilyah NU, adalah suatu pendekatan yang terlalu legalistik dan formalistik. Saya lebih berpegang pada kaidah "dar'ul mafaasid muqoddamun 'ala jalbil masolih" (menghindari kerusakan lebih didahulukan ketimbang menemukan kebaikan) dalam menyelesaikan ihwal pertikaian terkait pemilihan pengurus PBNU di Muktamar 33 dan hasilnya.
Wallahua'lam bis showab.
 
Simak tautan ini:
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS