Friday, September 4, 2015

BUDI WASESO VS JK DALAM KASUS PELINDO II

Jika benar apa yang dikatakan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (BWs), bahwa Wapres Jusuf Kalla (JK) pernah menelepon dirinya dan meminta agar kasus Pelindo II tidak dijadikan pidana, maka hal tsb bisa dimasukkan dalam kategori intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam proses pemeriksaan yg dilakukan oleh Bareskrim Polri yg (saat itu) dipimpin BWs thd Pelindo II, Wapres JK bilang "... ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah." Sebaliknya BWs sendiri menyatakan bahwa beliau mempertanyakan cara berfikir JK, karena seharusnya kaus itu "...dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut ya bagaimana kita?" Padahal BWs yakin masalah Pelindo II itu adalah masalah pidana: "... saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya." Jadi inti soalnya adalah perbedaan cara pandang antara kedua orang tsb apakah kasus tsb sudah masuk pidana atau merupakan kebijakan korporasi.

Kendati bukan pakar hukum, saya cenderung berpandangan bahwa proses hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri thd Pelindo II, harus diselesaikan dulu, tidak boleh dipotong di tegah jalan oleh siapapun, termasuk Wapres JK. Sebab itu akan mengesankan adanya campurtangan kekuasaan terhadap proses penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan "rule of law", tindakan campur tangan tsb merupakan pelanggaran thd "due process of law". Kalau praktik seperti ini dilestarikan maka jangan-jangan nanti KPK juga ditelepon setip akan memeriksa pihak yang diduga melakukan tipikor. JK sah-sah saja punya tafsir tentang kasus Pelindo II. Tetapi bukan beliau yang punya wewenang melakukan proses pemeriksaan, tetapi Bareskrim Polri.

Sangatlah wajar apabila BWs mendapat dukungan banyak pihak dalam menyikapi kasus Pelindo II itu. Bahwa hal itu mungkin merupakan suatu kebijakan korporasi, harus dibuktikan di Pengadilan. Hemat saya, pembuktian apakah suatu tindakan itu termasuk tipikor atau kebijakan korporasi, bukan soal politik apalagi soal kekuasaan. Ia adalah soal proses hukum yang tak bisa dipotong di tengah jalan, dengan alasan agar tidak hingar bingar atau membuat gaduh! Kalau begitu argumentasinya maka semua upaya mengungkap tipikor kakap harus dihentikan, karena biasanya akan membuat gaduh. Tapi kegaduhan yang bagaimana? Saya kira harus dibedakan antara kegaduhan yang muncul karena terbongkarnya korupsi kakap dengan kegaduhan yang diciptakan utk merekayasa opini publik dan/ atau utk mengganggu ketertiban umum secara sengaja!

Melihat perbedaan antara BWs vs JK ini, saya mempertanyakan carapandang JK terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Jangan-jangan ada antagonisme antara pendekatan JK dengan pendekatan Presiden Jokowi (PJ) dalam pemberantasan tipikor, khususnya yang berukuran kakap dan dekat dengan kekuasaan. PJ memang tidak suka kegaduhan publik, tetapi bukan berarti beliau mau mengintervensi pemeriksaan yang belum tuntas. JK juga mungkin beda dg PJ dalam memaknai apa yg disebut dg kegaduhan itu. Dalam kasus Pelindo II, yang gaduh bukanlah publik. Sebab justru dengan terbongkarnya praktik-2 tdk baik di Pelindo II, publik akan senang. Yang gaduh dan gerah justru adlh pihak-2 yang tersangkut masalah itu, yang bisa saja tak berhenti hanya pada lingkungan manajemen Pelindo II saja. Bisa saja akan merembet kemana-mana, termasuk ke oknum-2 yg dekat dengan pusat kekuasaan. Mereka inilah yg kemudian membuat ontran-2 politik yang bisa berujung pada terancamnya keamanan nasional. 
 
Simak tautan ini:
 
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/04/10461311/Budi.Waseso.Pertanyakan.Cara.Berpikir.Jusuf.Kalla.soal.Kasus.Pelindo
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS