Thursday, September 3, 2015

MENYIKAPI PENGGANTIAN KABARESKRIM POLRI.

Seandainya benar bahwa Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (BWs) digeser atau diganti, saya kira hal itu bukan karena Presiden Jokowi (PJ) melakukan tindakan yang 'membahayakan tatakelola Pemerintah yang baik' sebagaimana dilontarkan oleh beberapa pengamat. Dalam pandangan saya, mungkin malah sebaliknya. Tindakan itu merupakan respon PJ terhadap aspirasi dari masyarakat, termasuk para pendukung pemberantasan korupsi, para tokoh dari organisasi masyarakat sipil Indonesia (OMSI) tentang perlunya penertiban serta menjaga harmoni antar lembaga Pemerintahan. Penggantian Kabareskrim juga bentuk respon strategis PJ yang dalam beberapa bulan terakhir menghadapi hingar bingar konflik Polri vs KPK yang bisa berdampak negatif bagi proses konsolidasi pemerintahannya. Momentum ini juga terjadi pada saat beliau sedang menghadapi persoalan ekonomi yang berdampak pada keamanan nasional.

Kasus penggantian BWs (sekali lagi kalau memang benar), tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang belaka, apalagi jika sudut pandang itu masih bisa dipertanyakan validitasnya. Sudut pandang yg sedang populer di media dan digunakan oleh para pengritik PJ, termasuk dari parpol pendukungnya, PDIP,  adalah bahwa BWs digeser karena soal pemeriksaan boss Pelindo, RJ Lino (RJL), oleh Kabareskrim Polri terkait pembelian sejumlah crane yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Dari sini lalu dg cepat disimpulkan bhw PJ tidak mengapresiasi Polri yang sudah kerja keras melakukan tindakan pemberantasan korupsi; PJ melakukan intervensi hukum,  PJ membahayakan good governance, dsb.

Sudut pandang tsb tidak sepenuhnya salah, tetapi hemat saya melupakan sebab-sebab lain yang tak kalah pentingnya. Seperti misalnya kuatnya kecemasan  publik terkait dengan program pemberantasan korupsi, karena dugaan terjadinya kriminalisasi thd petinggi dan penyidik KPK; indikasi pelemahan yang terstruktur, sistematis dan massif thd lembaga antirasuah yang disoroti oleh para tokoh OMSI; dan fakta munculnya desakan publik melalui petisi kepada PJ agar beliau mencopot Kabareskrim, suatu hal yang tidak pernah terjadi dlm sejarah Polri maupun Pemerintah RI. Saya tidak mengingkari bahwa BWs dan Bareskrim telah melakukan berbagai tindakan dan langkah-2 besar dlm pemeberantasan tipikor akhir-2 ini. Hanya saja evaluasi dari Pemerintah bisa saja melihat faktor stabilitas politik dan harmoni sosial sebagai variabel-2 penting dalam rangka mempercepat dan memperkuat konsolidasi Pemerintahan.

Tentu saja jika BWs benar diganti nanti, maka sang pengganti juga harus melanjutkan kerja-2 positif yg telah dilaksanakan beliau dan Bareskrim Polri dalam memberantas korupsi. Komitmen PJ thd pemberantasan korupsi harus terus berjalan seiring dg konsolidasi pemerintahannya. Kebijakan mengganti BWs tentu terbuka utk dikomentari dan dikritik, tetapi hemat saya tidak berlawanan dengan tata kelola pemerintahan yg baik.  Ia perlu terus dipantau oleh publik agar kinerja Polri dan kerjasamanya dengan aparat lain seperti KPK dan Kejaksaan RI akan semakin solid.

Kita tunggu saja apakah penggantian itu benar akan dilakukan.





Simak tautan ini:



http://www.rmol.co/read/2015/09/03/215909/Pencopotan-Budi-Waseso-Bahayakan-Tata-Kelola-Pemerintah-yang-Baik-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS