Monday, September 7, 2015

'TRUMP-GATE': AKANKAH DPR MEMBERI SANKSI?

Respon para sahabat dalam jajak pendapat kecil-2an di facebook saya sangat jelas mengenai kehadiran Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI dalam pres-konferensi calon kandidat Presiden AS dlm Pilpres 2016, Donald Turmp (DT). Sekitar 108 sahabat yg merespon pertanyaan saya, nyaris 100% mengatakan menyetujui pandangan Imam Masjid New York, Ustadz Shamsi Ali (SA) dibanding dengan pandangan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (FZ). Para sahabat di forum ini juga tidak sependapat dg upaya somasi yang diwacanakan oleh FZ. Kendati rekap ini tidak mencerminkan pandangan publik secara keseluruhan, tetapi setidaknya bisa digunakan sebagai salah satu referensi bagaimana respon khalayak thd isu yg saya istilahkan dg 'Trump-gate' ini.

Mengapa 'Trump-gate'? Karena suka atau tidak, faktanya kunjungan Ketua DPR Setya Novanto (SN), dan Wakil DPR, FZ, dan kehadiran mereka dlm konpers tsb telah menjadi salah satu sorotan publik yang luas dan direspon oleh Parlemen, bahkan telah ada laporan yg dimasukkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ini bisa ditafsirkan bahwa peristiwa tsb memiliki bobot politik yang cukup signifikan dan bisa jadi akan memiliki resonansi di Senayan. Tentu saja hal ini pada akhirnya tergantung pada sikap MKD apakah juga akan serius merespon atau tidak. Trump-gate bisa jadi ikut berkontribusi dalam wacana yg berlangsung saat ini terkait amandemen UU MD-3 yg sedang diperjuangkan oleh PDIP dan didukung KIH.

Dari 'Trump-gate' ini setidaknya para politisi Senayan bisa mengambil pelajaran, bahwa: 1) tingkah laku mereka akan selalu diawasi oleh publik, kendati mereka sedang berada di luar negeri; 2) publik semakin kritis dengan kegiatan-kegiatan para wakil rakyat, baik yang bersifat formal maupun yang tak formal ketika mereka bertugas di luar negeri; 3) para politisi perlu memahami dengan baik persoalan-persoalan yang ada di negara-negara yg dikunjungi agar tidak menciptakan kesalahan tindakan yg berimplikasi di dalam negeri; dan 4) DPR sudah semestinya mengakomodasi tuntutan publik agar dilakukan evaluasi dan revisi dalam aturan kunjungan ke luar negeri sehingga makin akuntabel dan bermanfaat.

Terimakasih utk para sahabat yg telah merespon pertanyaan saya, semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
 
Simak tautan ini:
 



Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS