Wednesday, November 18, 2015

LIMA ALASAN MKD DPR DIRAGUKAN BISA EFEKTIF MENGUSUT SETYA NOVANTO

Hemat saya ada cukup alasan dan argumen kiat utk meragukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)-DPR bisa efektif dan memberi kepuasan rakyat terkait kasus yg menyangkut Ketua DPR, Setya Novanto (SN). Bahkan saya memprediksi bhw jika kasus pencatutan nama Presiden Jokowi (PJ) dan Wapres JK hanya diserahkan kpd MKD, dan tdk diusut oleh aparat penegak hukum spt Polri, KPK, atau Kejaksaan, maka lasus tsb akan menguap persis spt yg terjadi dlm kasus Trumpgate bbrp wkt lalu.

Alasan dan argumen tsb adalah:

1). Karakter MKD sebagai alat kelengkapan DPR yg dikontrol oleh fraksi dan parpol. Klaim bhw MKD independen sama sekali tdk bs dipegang. Dengan sangat mudah parpol melakukan penggantian personil MKD jika dianggap berpotensi punya nyali berbeda dg kehendak parpol dan/ atau fraksi;

2) Kalaupun MKD bekerja secara serius, ia terap akan berhadapan dg fraksi2 dlm sidang paripurna. Dlm kondisi seperti sekarang akan sulit bg fraksi pendukung Penerintah utk solid mendukung sanksi yg terberat spt pemecatan thd NS. Paling banter adalah teguran lisan atau tertulis.;

3) NS adlh politisi senior dan sangat kuat di Partai Golkar sehingga pengaruh serta jejaringnya dpt digunakan melumpuhkan pihak2 lawan. Pengaruh SN bukan hanya di Parlemen dan elite parpol2 saja, tetapi juga di Istana dan kalangan korporasi.;

4). Kubu KMP akan berusaha sekuat2nya membela SN karena implikasi dr kejatuhan tokoh PG ini akan berdampak besar thd keberadaan kooalisi oposisi tsb. Soliditas KMP dlm membela SN dpt dilihat dr pembelaan tokoh2 spt Fadli Zon, Fahri Hamzah, Bamsoet dll; dan

5). Pemerintah sendiri tidak menginginkan kasus ini di blow-up sehingga bisa berdampak thd stabilitas politik karena Parlemen akan terpecah jika kasus SN nanti ternyata tdk berdiri sendiri dan menyeret oknum2 dari Pemerintah.

Karena 5 alasan diatas itulah maka sangat riskan jika kasus SN ini hanya berhenti di MKD DPR. Sudah seharusnya para penegak hukum mulai proaktif utk terlibat dan kalau perlu mengambil alih. Polri dan KPK mungkin paling diharapkan utk melakukan hal itu karena mereka bukan merupakan lembaga yg dikontrol oleh parpol dan Parlemen.

Namun yg tak kalah penting adlh dukungan dari masyarakat sipil yg menghendaki agar kasus ini diusut tuntas. Ini disebabkan karena saat ini kampanye menolak pengusutan kasus SN ini sudah dimulai bhkan oleh para pengamat dan aktivis LSM dengan berbagai macam dalih. Jika masyarakat sipil Indonesia tdk solid maka bisa saja aparat hukum dan Pemerintah akan bersikap wait and see. Ujung2nya kasus ini akan hilang di telan berbagai keributan lain yang mungkin sudah disiapkan..

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/11/18/12551241/MKD.Kembali.Diingatkan.untuk.Profesional.Usut.Kasus.Ketua.DPR
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS