Landasan semangat: "memperkuat, bukan memperlemah" adalah kunci utama.
Sebab wacana revisi UU KPK dan apa yang kini sedang berkembang di
Parlemen dan di sementara pihak dalam Pemerintah, khususnya Kemenkunham,
sudah ditengarai oleh publik akan menjadi sarana pelemahan lembaga
antirasuah tsb. Kekhawatiran publik ini dapat diketahui dari berbagai
survei opini publik maupun analisis serta pendangan para pakar.
Tentu saja kita tidak cukup hanya dengan apa yang disampaikan oleh PJ dalam statemen ini, karena pada akhirnya bukti hasil proses legislasi di Parlemen berupa UU revisi tsb. Bisa saja sekaran PJ berjanji, tetapi jika hal ini tidak dikawal dalam proses legislasi, akan mudah terjadi penyimpangan, kompromi-kompromi dll. Pada akhirnya apakah UU revisi tsb akan lebih baik ketimbang yang sudah ada, itulah yang harus dijadikan pegangan.
PJ telah memberikan kesejukan, kendati sementara, kepada publik dan pihak-2 yang mendukung pemeberantasan korupsi di Republik ini. Hal ini perlu dijaga agar kesejukan tsb tidak hanya angin 'sorga' politik, tetapi juga komitmen PJ sebagai Kepala Negara dan pemimpin bangsa.
Tentu saja kita tidak cukup hanya dengan apa yang disampaikan oleh PJ dalam statemen ini, karena pada akhirnya bukti hasil proses legislasi di Parlemen berupa UU revisi tsb. Bisa saja sekaran PJ berjanji, tetapi jika hal ini tidak dikawal dalam proses legislasi, akan mudah terjadi penyimpangan, kompromi-kompromi dll. Pada akhirnya apakah UU revisi tsb akan lebih baik ketimbang yang sudah ada, itulah yang harus dijadikan pegangan.
PJ telah memberikan kesejukan, kendati sementara, kepada publik dan pihak-2 yang mendukung pemeberantasan korupsi di Republik ini. Hal ini perlu dijaga agar kesejukan tsb tidak hanya angin 'sorga' politik, tetapi juga komitmen PJ sebagai Kepala Negara dan pemimpin bangsa.
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/12/02/11045071/Jokowi.Revisi.UU.KPK.Harus.Pertimbangkan.Aspirasi.Masyarakat
0 comments:
Post a Comment