Sunday, December 6, 2015

PENTINGNYA KESAKSIAN MENKO LUHUT PANJAITAN DI MKD-DPR

Saya berbeda pandangan dengan politisi Partai Gerindra, yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Supratman Andi Agtas (SAA), mengenai pentingnya kesaksian Menkopolhukam Luhut Panjaitan (LP) dalam sidang lembaga tsb. SAA mengatakan bahwa kehadiran LP tidak diperlukan karena beliau "tidak ikut dalam pertemuan yang pembicaraannya direkam oleh Maroef." Bagi SAA, posisi LP "sama dengan nama-nama lain yang disebut dalam percakapan tapi tidak menghadiri pertemuan."

Hemat saya, argumen SAA sangat lemah dan tidak menunjukkan kemampuannya sebagai seorang anggota MKD yang semestinya berupaya membongkar secara tuntas persoalan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto (SN). Sebab LP bukan saja merupakan figur yang paling sering namanya disebut dalam rekaman yang lebih dari 100 menit itu, tetapi juga konteks penyebutan nama beliau sangatlah sentral dalam seluruh rekaman terkait dengan masalah saham Freeport. Selain itu, saya kira LP sendiri mempunyai kepentingan untuk menyampaikan pandangan beliau secara pribadi maupun sebagai pejabat negara, yang sangat dekat dengan Presiden Jokowi (PJ).

Jika LP tidak dimintai penjelasan dan kesaksian beliau, malah seakan-akan membiarkan nama beliau disangkut pautakn oleh pihak-pihak yang berbicara dalam rekaman khususnya Muhammad Reza Chalid (MR) dan SN. Belum tentu LP tahu bahwa namanya disebut-2 sebelum rekaman tsb dilaporkan SS ke DPR, dan juga belum tentu LP setuju secara keseluruhan maupun sebagian. Apalagi jika ini dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Menko, maka tanpa ada kesempatan yang diberikan kepadanya untuk memberikan pandangan dan kesaksian di muka Mahkamah, rasanya lembaga tsb berlaku tidak adil kepada LP. Saya tidak heran kenapa LP dalam beberapa statemen di media mengatakan dirinya sangat siap dan bahkan senang jika dipanggil MKD, karena setidaknya beliau bisa membuat praduga dan spekulasi-2 terhadap posisi beliau diredam. (http://www.antaranews.com/berita/532908/luhut--saya-senang-jika-dipanggil-mkd)

Lalu mengapa SAA ogah mengundang LP? Hemat saya ada kemungkinan karena jika LP bicara di bawah sumpah di depan MKD, makin berat pula tekanan terhadap SN dan MR. Ini berarti peluang SAA dkk utk menolong SN manjadi kian sulit. SAA dkk tentunya sedang berusaha keras agar informasi-2 tambahan yang akan berpotensi memperberat SN tidak bisa masuk dalam foreum sidang MKD. Walhasil upaya utk menolak kehadiran LP adalah salah satu manuver para pendukung SN di MKD yang tampaknya semakin kedodoran dalam berargumentasi. Sikap SAA kiranya 11/12 saja dengan sikap Fadli Zon (FZ) yang ngotot membela SN. Jika kita membaca transkrip rekaman pembicaraan MR, bukankah Gerindra mendapat sumbangan kampanye Pilpres yang jumlahnya tidak sedikit?. Belum lagi kalau dilihat dari fakta nahwa Gerindra dan Golkar adalah sesama anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di Parlemen.

MKD seharusnya memanggil LP, demi fairness agar kasus pelanggaran etik ini benar-benar bisa diusut tuntas, sestuntas-tuntasnya!!
Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS