Wednesday, December 23, 2015

PRESIDEN JOKOWI HARUSNYA SEGERA BERHENTIKAN RJ. LINO

KPK masih bergigi dan kita harapkan terus bergigi dengan para pimpinan baru yang sudah diketok palu oleh Komisi III DPR. Dalam kasus tipikor yang melibatkan RJ Lino (RJL), Dirut Pelindo II, lembaga antirasuah tsb menjadikan tersangka boss BUMN Pelabuhan ini. Gayung pun bersambut di DPR, karena Pansus Pelindo II yg dipimpin oleh politisi perempuan PDIP, Rieke Diah Pitaloka (RDP), merekomendasikan pemecatan RJL sebagai Dirut Pelindo II kepada Presiden Jokowi (PJ). Lebih dari KPK, Pansus yang sama juga merekomendasikan agar Menteri BUMN, Rini Soemarno (RS), juga dipecat oleh PJ.

Saya mendukung baik keputusan KPK maupun Pansus DPR dalam kasus RJL. Dalam hal rekomendasi pemecatan RS, saya masih belum yakin apakah beliau memang sudah melakukan pelanggaran berat seperti tipikor. Karena itu saya masih wait and see, mengikuti perkembangan di Istana. Untk kasus RJL, saya kira PJ tidak punya pilihan lain kecuali memberhentikan dan/atau memecat RJL. Kalaupun keputusan Pansus lebih beraura politis, sebagaimana diungkapkan Wapres JK, tetapi keputusan KPK sudah sangat jelas yakni tersangka melakukan tipikor. (http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/13420931/Jusuf.Kalla.Anggap.Rekomendasi.Pansus.Pelindo.Hanya.Saran.Politik?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd). Sikap JK, menurut hemat saya, justru akan menciptakan gejolak di ranah publik dan politik jika diikuti oleh PJ. Kedekatan antara JK dengan RJL sudah banyak dikupas oleh media dan juga politisi di Senayan. Dari situ saja tampaknya berat jika PJ menunda-nunda keputusan pemberhentian boss Pelindo II.

Justru jika PJ merespon dengan tindakan cepat, maka kepercayaan publik dan pasar akan pulih dengan cepat. Tentu saja, RJL masih punya kesempatan mengajukan praperadilan untuk menolak status tersangka. Namun RJL juga perlu mengingat bahwa Bareskrim Polri juga masih melanjutkan penyelidikan kasus dia yang lain. (http://news.liputan6.com/read/2393614/rj-lino-tersangka-polri-pastikan-tetap-usut-korupsi-mobile-crane). Dengan demikian, PJ tidak perlu terlalu lama memutuskan pemberhentian boss Pelindo II tsb, karena dari aspek legal, politik, dan etika sudah sangat memenuhi.

Bravo KPK!

Simak tautan ini:

(http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/19205981/KPK.Tetapkan.RJ.Lino.sebagai.Tersangka?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=kpoprd).
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS