Wednesday, January 13, 2016

KPK WAJIB HUKUMNYA BANDING ATAS VONIS SURYADHARMA ALI

Sudah seharusnya KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim tipikor terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Ini merupakan sebuah tes bagi pimpinan lembaga antirasuah yang baru apakah mereka benar-benar memiliki nyali dan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah mereka nyatakan sebelum mendapatkan amanah. Kasus SDA ini tergolong kakap, bukan hanya dalam pengertian kerugian negara, yang menurut Hakim totalnya mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal. Tetapi juga kakap dalam pengertian yang lebih substantif: melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Kejahatan tipikor yang dilakukan oleh SDA sangat menyakiti hati rakyat Indonesia yang telah bersusah payah berjuang dengan harta dan tenaga dan kadang-kadang nyawa utk bisa menjalankan rukun Islam ke lima tsb. Pemerintah. dalam hal ini Menteri Agama SDA, yang diamanahi rakyat utk menjadi penyelenggara ibadah Haji ternyata malah melakukan tindak pidana korupsi yang dampaknya luas, termasuk buruknya pelayanan Haji di negara tujuan. SDA terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut Halim tipikor, telah menggunakan modus "menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan."

Selanjutnya, menurut Hakim, SDA juga "melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk melancong ke negara lain dan berobat, alih-alih untuk menunjang pekerjaan. Itu sebabnya, mantan Ketum DPP PPP itu "dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana."

Sayangnya, seperti yang terjadi dalam berbagai kasus tipikor, Hakim toh mengganjar SDA dengan hukuman ringan: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan. Mantan Menteri Sosial itu juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Hukuman ini jelas jauh dibanding dengan tuntutan Jaksa yakni penjara 10 tahun, sedangkan kerugian negara masih jauh lebih tinggi ketimbang penmgganti kerugian yang harus dia bayar.

Dengan pertimbangan di atas, tidak ada alasan bagi KPK utk tidak mengajukan banding dan kasasi agar SDA dijatuhi hukuman yang lebih berat, kalau bisa lebih dari tuntutan Jaksa, atau sekurang-2nya sama. Demikian juga ia mesti mengembalikan seluruh kerugian negara secara total. Hukuman seperti itu sejatinya masih ringan jika diingat bahwa SDA adalah seorang Menteri yang mengurusi bidang kehidupan beragama di negeri ini, dan ibadah Haji merupakan sebuah ibadah yang memerlukan pengorbanan yang tidak kecil dari para pelaksananya, apalagi para hujjaj dari Indonesia yang banyak sekali jumlahnya terdiri dari orang-orang yang pas-pasan.

Ini masih hukuman di dunia. Bagaimana dengan hukuman di akhirat bagi orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan seperti itu? Na'udzubillah min dzaalik.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS