Monday, February 1, 2016

REVISI UU KPK: PENGUATAN ATAU CUMA PEMBESARAN TANPA ISI?

Pemerintah Presiden Jokowi (PJ) harap berhati-hati jika mau melakukan revisi UU KPK. Persoalannya adalah karena PJ sendiri pernah menyatakan bahwa UU tsb belum perlu dilakukan revisi, apalagi kendati banyak politisi dan parpol ngebet melakukan hal itu, dan kendati diantara para Menterinya juga ada yang menginginkan revisi tsb. Selain itu, saya melihat tawaran yang dikemukakan oleh pihak-pihak pro revisi, masih belum bisa memberikan nafas lega bahwa revisi tsb benar-2 memerkuat lembaga anti rasuah itu, atau hanya sekadar pembesaran (organisasi) tetapi tanpa penguatan.

Peringatan agar hati-2 dalam menerima revisi seringkali muncul dari kalangan masyarakat sipil, kernea memang organisasi-2 masyarakat sipil (OMS) adalah pihak terdepan yang melakukan pembelaan terhadap KPK manakala terjadi upaya pelemahan selama ini. Para tokoh ormas keagamaan, misalnya, acapkali menjadi interlokutor terkemuka dalam membela KPK. Demikian juga organisasi LSM yang berfokus pada masalah hukum dan anti korupsi. Itu sebabnya, ketika LSM seperti PSHK ememinta agar mewaspadai iming-iming dari Pemerintah utk menjadikan KPK sebagai satu-2nya lembaga pemberantasa korupsi di negeri ini, publik sebaiknya juga memperhatikan secara seksama mengapa demikian.

PSHK melihat bahwa menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi hanyalah semacam gimmick politik. Sebab dengan cara demikian KPK justru akan mengalami pelemahan karena ia akan dijadikan lembaga koordinator dan supervisi, sementara aspek penindakan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia, akan terancam dikebiri. Alasan Pemerintah bahwa KPK perlu dijadikan lembaga tunggal, masih menurut PSHK, juga tidak masuk akal karena sejak awal masalah pemberantasan korupsi memang menjadi tugas dari berbagai lembaga yang ada. Yang benar dan sesuai dg UU No. 30 Th 2002 ttg KPK, adalah bahwa lembaga anti rasuah tsb berperan sebagai "pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien." Menyerahkan semua urusan tipikor kepada KPK bukanlah solusi efektif bagi pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi malah akan memberatkannya!

Publik perlu terus menerus mencermati persoalan ini, dan PJ pun mesti memperhatikan geliat dinamika publik mengenai penguatan KPK. Beliau selama ini punya kredibilitas cukup bagus dalam hal pemberantasan korupsi dan KPK, sehingga perlu dipertahankan dan diperkuat dengan kebijaka-2 riil yang menunjang penguatan lembaga tsb. Jangan sampai PJ terlena oleh bujukan anak buah dan para politisi serta parpol yang memang sudah dikenal memiliki alergi sangat besar terhadap KPK.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS