Friday, April 29, 2016

KOMISI V DPR DAN INDIKASI KORUPSI BERJAMAAH


Ketua Komisi V DPR-RI, Fary Djemi Francis (FDF), boleh2 saja bilang prihatin dg status tersangka yg ditwtapkan oleh KPK kpd 3 orang koleganya di komisi tsb. Mereka adlh Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dari PDIP, Budi Supriyanto (BS) dari Golkar, dan, yg terbaru, Andi Taufan Tiro (ATT) dari PAN. Tetapi FDF juga mesti siap2 utk lebih dr sekedar prihatin kalau nanti lembaga antirasuah tsb mentersangkakan lebih dr 3 orang atau bahkan semua anggota komisi perhubungan tsb.

Pasalnya kendati sudah 3 orang politisi yg jd tersangka kasus pembangunan infrastruktur di Indonesia bag timur itu, tak berarti lalu selesai. Apalagi kalau KPK nanti menggunakan "nyanyian" tersangka dr PDIP, DW, sbg landasan utk memperluas dan memperdalam penyelidikan tipikor itu. Konon DWP telah menyatakan bahwa aliran dana yg dikeluarkan utk menyuap anggota2 komisi tsb sangat besar dan merata! (http://www.gatra.com/fokus-berita-1/186333-menguak-gerbong-korupsi-damayanti).

KPK perlu didukung terus utk membongkar ulah para poliyo di Senayan yg jelas2 telah melakukan penghianatan thd negara dan rakyat melalui praktik busuk berupa korupsi besar2an dan berjamaah. Mereka harua diusut tubtas dan jika terbukti hrs dihukum berat, termasuk dicabut hak2 politik mereka agarctdk balik lagi dlm kancah politik nasional dan/atau lokal. DWP bisa menjadi kolaborator keadilan dg membantu KPK spt yg dilakukan olh Nazaruddin sebelumnya.

Saya termasuk orang yg skeptis thd keprihatinan Ketua Komisi V DPR itu. Akan lebih baik drpd prihatin jika FDF membabtu penyelidikan KPK kendati dg resiko bs jadi semua anggota Komisi tsb masuk bui!

Bravo KPK!

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS