Friday, May 13, 2016

HADAPI ANCAMAN KOMUNISME: PAK PRESIDEN, BERTINDAKLAH PROPORSIONAL


Kabar di media yang beredar, Presiden Jokowi (PJ) telah menginstruksikan agar dilakukan pengakan hukum terhadap penyebaran komunisme di dalam msyarakat. Beliau menyatakan bhw hal itu berlandaskan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme. (http://news.detik.com/berita/3207240/jokowi-minta-penegak-hukum-tindak-segala-bentuk-komunisme). Saya setuju dengan sikap waspada ini, tetapi perlu juga ada kebijakan yg jelas dan proporsional.

Hemat saya, PJ perlu memberikan suatu kebijakan yang jelas dan detil mengenai hal itu untuk menghindari terjadinya keributan dan kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan. Ini penting, karena beberapa pertimbangan: 1) permasalahan penanggulangan ideologi yg bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya terkait dengan komunisme. Ideologi seperti ideologi transnasional jihadi dan takfir, serta Khilafahisme, juga seharusnya diperlakukan sama; 2) Komunisme sebagai ideologi, kendati masih perlu diwaspadai, tetapi secara faktual tidak lagi memiliki pengaruh lagi bahkan telah terdiskreditkan. Negara-2 yg dikenal sebagai negara komunispun dalam praktik sudah banyak yg meninggalkan ortodoksi ideologi itu; 3) Fakta bahwa kerjasama dengan negara-negara komunis dijalin oleh pemerintah dan parpol. Setidaknya menurut media, ada 6 parpol yg telah menjalin kerjasama dengan Partai Komunis Tiongkok (PKT): Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP dan PPP; 4) Penanganan masalah penyebaran ideologi lebih tepat jika memakai pendekatan soft power, bukan hard power. Pendekatan penegakan hukum adalah hard power yg cenderung kontraproduktif karena akan menambah persoalan baru.

Jika PJ tidak memberikan kebijakan yang jelas, detil, dan terarah, maka reaksi publik di Indonesia dan masyarakat internasional akan cenderung merugikan pemerintah sendiri. Misalnya, bukankah sangat ironis ketika penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pemakai kaos berlambang palu arit (apapun motifnya), tetapi kerjasama parpol dengan Partai Komunis malah dibiarkan dan didukung? Saya tidak mengatakan bhw kerjasama itu tidak boleh, tetapi hanya menggunakan kasus ini sebagai perbandingan substantif saja. Secara nalar yg waras, bukankah kerjasama parpol tsb tentunya akan lebih berpotensu serius ketimbang orang memakai kaos?

Proporsionalitas dan kejelasan kebijakan sangat penting. Jangan sampai hanya karena menginginkan popularitas dan dukungan dari kelompok-2 kepentingan lantas nalar sehat dan perhitungan yang lebih jauh dan mendalam diabaikan. (http://nasional.kompas.com/read/2016/05/11/13521961/Gambar.Palu.Arit.Kuntilanak.yang.Mencederai.Akal.Sehat.Kita?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd)

Simak tautan ini :

(http://nasional.rimanews.com/keamanan/read/20160512/279888/Jokowi-Minta-Penyebar-Komunis-Ditindak-Tegas-Pengamat-Hati-Hati-).
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS