Friday, July 1, 2016

BANGKRUTNYA LEMBAGA YUDIKATIF DI ERA REFORMASI

Sejak reformasi bergulir lebih dari17 th lalu, sudah banyak dikemukakan berbagai argumentasi dan fakta-fakta kongkrit bahwa dari tiga lembaga negara yg ada, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka yang disebut terakhir itu paling lambat melakukan reformasi secara menyeluruh. Walaupun amandemen Konstitusi sebanyak 4 kali telah dilakukan semenjak 2002, dan memunculkan MK dan KY sebagai dua lembaga yang terkait dengan yudikatif, tetap saja reformasi tersebut masih jauh dari memuaskan.

Kini lembaga yudikatif di negeri ini sudah bisa disebut dalam kondisi darurat alias lampu merah. Bahkan menurut hemat saya, sudah mirip dengan negara-negara Amerika Latin yang sarat dengan kartel narkoba, dimana Hakim-hakim dan Jaksa begitu mudah dibeli dan diatur oleh kartel. Bedanya mungkin hanya dlm kasus Indonesia, aksi-2 teror dan pembunuhan terhadap para Hakim dan Jaksa nyaris tidak pernah terjadi. Tetapi secara substantif, Indonesia memiliki persoalan yang sangat serius di bagian ini dan ini bisa menghancurkan sistem demokrasi dan bahkan keberadaan NKRI.

Mengapa lembaga yudikatif, khususnya peradilan bisa demikian bobrok dan brengsek di Indonesia pasca-reformasi? Saya berpandangan bahwa salah satu akar masalahnya adalah lembaga ini paling tidak mendapat kontrol yang memadai dari masyarakat, jika dibanding dengan legislatif apalagi eksekutif. Lembaga peradilan paling jarang didemo secara massif oleh rakyat atau diboikot secara sistematis. Justru sebaliknya, lembaga ini seolah-oleh leluasa bertindak sewenang-2 dan penuh kerahasiaan serta sarat dengan arogansi dengan berlindung dibalik kerumitan prosedur hukum.

Kontrol dan pengawasan publik seharusnya ditingkatkan sedemikian rupa sehingga lembaga yudikatif menjadi transaparan dan profesional. Jika tidak maka hukum akan digunakan untuk mementahkan setiap upaya mencari keadilan dan dimainkan oleh kekuatan-kekuatan pemilik modal serta politik untuk kepentingan mereka.

Seperti berulangkali saya kemukakan, proses reformasi total harus dimulai dari Mahkamah Agung (MA) yang menurut hemat saya adalah sumber utama dari keterpurukan lembaga yudikatif di negeri ini. Ketua MA yg ada saat ini sudah gagal dalam memimpin lembaga tsb dalam melaksanakan reformasi, terbukti dengan kian seringnya Hakim-2 dan pejabatnya terjaring operasi OTT. Jika kepemimpinan lembaga yudikatif itu masih dipertahankan, saya yakin situasi akan semakin parah dan bahkan terjadi krisis. Sebab apapun yang diharapkan rakyat dan diupayakan oleh Pemerintah terkait dg penegakan hukum, pada akhirnya akan dimentahkan oleh lembaga yudikatif tersebut, baik di level paling bawah sampai yang paling atas.

Walhasil, kebangkrutan lembaga yudikatif di era reformasi ini adalah sebuah ancaman nyata bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan NKRI secara keseluruhan.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS