Sunday, August 14, 2016

MENYIMAK POLEMIK TTG KEWARGANEGARAAN MENTERI ESDM


Sampai tulisan ini dibuat, Minggu 14 Agustus 2016, 18.49 WIB, permasalahan terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM, DR. Arcandra Tahar (AT), masih belum menemukan titik terang, atau telah memberikan kepuasan kepada publik. Polemik mengenai persoalan tersebut masih terus berlangsung di media dan medsos. Hemat saya, salah satu penyebab utama mengapa polemik dan, bahkan, potensi kegaduhan publik terjadi, karena Pemerintah tidak segera mengambil sikap dengan menjelaskan secara terbuka, rinci, dan tuntas. Pihak yang menjadi bahan perbincangan, atau TA, sudah memberikan klarifikasi bahwa status kewarganegaraannya tetap WNI, dan bahwa paspor beliau masih berlaku sampai 2017. (http://nasional.sindonews.com/read/1131135/12/disinggung-soal-kewarganegaraannya-arcandra-silakan-cek-paspor-saya-1471164907). Sayangnya penjelasan Pemerintah melalui Mensekneg, Pratikno, masih dianggap tidk tuntas (http://nasional.kompas.com/read/2016/08/14/11011181/jokowi.tolak.bicara.soal.arcandra.yang.disebut.berkewarganegaraan.as?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd).

Saya melihat ada tiga perspektif yg digunakan untuk menyikapi isu kewarganegaraan TA ini: 1) Perspektif pragmatis dan taktis politis; 2) Perspektif strategis politis; dan 3) Perspektif hukum, khususnya kewarganegaraan. Perspektif pertama dipakai oleh mantan Ka BIN, Prof. Dr. Jenderal TNI (Purn) Hendropriyono, SH,ST,MT (HP); sedangkan perspektif kedua digunakan oleh politisi dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto (HK); dan perspektif ketiga digunakan oleh Prof. Dr. Denny Indrayana (DI), mantan Wamenkumham era Presiden SBY, serta Prof. Dr. Mahfud MD (MMD), mantan Ketua MK.

Perspektif pragmatis dan taktis politis menitikberatkan kepada kepentingan Negara melakukan perekrutan pejabat negara yang memiliki kualitas, profesionalisme serta kapasitas unggulan yang diakui internasional sehingga mampu mendukung kepentingan nasional serta Pemerintah Indonesia. TA dianggap memenuhi kriteria tsb, dan beliau merupakan aset bangsa yang patut deibanggakan dan diperlukan negara. Persoalan terkait kewarganegaraan ganda, solusinya juga pragmatis politis. Menurut HP, TA "sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS." Persoalan yang terkait hukum kewarganegaraan dan implikasinya dianggap tidak menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan (http://senayanpost.com/am-hendropriyono-archandra-aset-bangsa-indonesia-sangat-berharga/)

Pandangan ini bertolak belakang dengan perspektif strategis politis HK yang menganggap kewarganegaraan TA sebagai masalah 'fundamental' yang "terkait dengan kedaulatan negara, dan pentingnya ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda." Lebih jauh, persoalan ini berimplikasi politik yang strategis, karena terkait kepentingan-2 antar-negara terkait dengan sumber daya alam Indonesia. Menurut HK "selalu ada pihak-pihak tertentu yang berkolaborasi dengan kepentingan asing untuk mencoba menguasai kekayaan Indonesia dengan segala cara. Apalagi dalam waku dekat juga akan dilakukan negosiasi terhadap penguasaan blok minyak, gas, batubara, dan berbagai mineral lainnya." Konsekuensinya jika pejabat negara memiliki kewarganegaraan ganda, maka "akan merancukan dedikasi warga negara Indonesia thd bangsa dan negara," (http://nasional.kompas.com/read/2016/08/14/17073291/soal.kewarganegaraan.arcandra.pdi-p.curiga.presiden.dijebak). Solusi yg diajukan HK adalah "tindakan investigasi ... untuk memastikan bahwa (TA) memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan Asing."

Dari perspektif hukum kewarganegaraan, masalah ini juga dianggap sebagai fundamental, karena menurut MMD "selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, (masalah ini) juga menyangkut kedaulatan negara." (http://politik.rmol.co/read/2016/08/13/256875/Mahfud-MD:-Demi-Konstitusi-dan-Kedaulatan,-Segera-Klarifikasi-Kewarganegaraan-Arcandra-). Menurut DI, kasus TA ini memiliki implikasi hukum dan politik. Secara hukum jika TA pernah menjadi warganegara AS sebelum diitunjuk menjadi Menteri, maka menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, ia telah kehilangan status kewarganegaraan RI dan karenanya tidak bisa diangkat sebagai pejabat negara. Bahkan kalaupun seandainya TA iingin kembali menjadi WNI, syaratnya juga tidak semudah yang dikemukakan oleh HP di atas. Menurut DI, Menteri ESDM itu "harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia." Mengingat TA konon telah tinggal selama 20 tahun di Amerika Serikat, maka "syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi." (http://news.detik.com/kolom/3274837/kewarganegaraan-menteri-esdm-dan-konsekuensi-hukumnya). Solusi kedua pakar hukum tsb mirip dengan HK yaitu segera ada kejelasan dari TA dan dari Pemerintah PJ, karena implikasi politik yang akan muncul juga signifikan bagi beliau.

Saya pribadi lebih cenderung menggunakan dua perspektif terakhir tsb, gabungan antara perspektif strategis politis dan hukum. Perspektif pragmatis politis, bisa saja efektif dlm jangka pendek, tetapi tidak akan bermanfaat dalam jangka panjang serta akan menciptakan kegaduhan politik yang berkesinambungan. Pemerintahan PJ masih harus bertsikap dan bertindak hati-2 dalam memelihara stabilitas dan soliditas internal. Penyikapan yg jernih dan berjangka panjang saya kira akan lebih tepat. Dan untuk itu memberikan penjelasan secara rinsi dan akurat serta terbuka kepada publik adalah solusi terbaik, bukan saja bagi TA dan Pemerintah, tetapi juga bagi bangsa dan NKRI.

Wallahua'lam.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS