Wednesday, October 12, 2016

MENYOAL FATWA MUI TENTANG PIDATO GUB AHOK DI KEP. SERIBU


Jika kita membaca fatwa MUI tentang pidato Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), di Kepuluan Seribu dengan jernih, tenang, dan berusaha fair, maka kita dengan akan menemukan berbagai kontradiksi di dalamnya. Alih-alih fatwa tersebut membantu penyelesaian masalah secara damai dan meredam kegaduhan dalam masyarakat, ia malah berpotensi memperpanjang polemik/perdebatan dan, bukan tak mungkin, menjadi sumber kegaduhan baru.

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin (MA), ormas Islam tsb mengeluarkan fatwa bahwa "pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum." Namun jika kita cermati 5 poin yang dijadikan landasan fatwa tsb, bisa muncul pertanyaan-2 karena adanya kontradiksi di dalamnya. Mari kita periksa:

Pada poin pertama yg menyatakan bahwa "Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara EKSPLISIT berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai PEMIMPIN." (Huruf kapital dari saya), saya kira perlu dipertanyakan. Sebab bukankah sudah seringkali dikemukakan bahwa Surat yg dimaksud itu bisa multi-tafsir? Bukankah terjemahan "auliya" = "pemimpin" itu pun BUKAN SATU-SATUNYA yg bisa digunakan. Faktanya, pendapat para ahli tafsir mengenai ayat ini bermacam-macam, termasuk terjemahan auliya itu sendiri. MUI tidak bisa mengajukan klaim bahwa tafsirnya seakan-akan satu-satunya yg harus dipakai. Jika ada pihak-2 yang mengikuti tafsir MUI hal itu sah-sah saja, sama sahnya dengan mereka yang tidak menggunakan pandangan ormas Islam tsb.

Yang lebih repot lagi, kalaupun terjemahan "pemimpin" itu dipakai, MUI pun tdk menjelaskan batasan "pemimpin" yg dimaksudkannya. Apakah pemimpin politik/ pemerintahan, pemimpin masyarakat, organisasi profesi, ataukah semua kategori pemimpin? Jika tidak jelas konsideran yg dipakai MUI utk memberi batasan ttg posisi "pemimpin" yang dimaksud, maka tafsirnya akan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan penyikapan di masyarakat.

Poin kedua yang mengatakan bhw "Ulama WAJIB menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah WAJIB" (Huruf besar dari saya), juga problematik. Ulama yang mana yg dimaksud MUI? Bagaimana dengan sebagian Ulama dari kalangan NU, misalnya, yang tidak mengikuti tafsir MUI? Lalu istilah 'wajib' itu maknanya apa? Apakah seperti wajibnya orang berwudlu sebelum mendirikan shalat, dan/atau wajibnya menunaikan zakat, sehingga jika tidak dilakukan maka tidak sah ibadahnya?

Poin ke tiga dan keempat juga debatable. Poin ketiga merupakan implikasi dari pandangan bahwa memilih pemimpin Muslim tsb wajib hukumnya bagi ummat Islam. Tetapi poin ini kontradiktif dengan fakta bahwa negara Republik Indonesia memiliki Konstitusi yang membolehkan warganegara memiliki hak utk memilih warganegara yang punya hak dipilih, tak peduli latar belakang agama, ras, suku, dan gender mereka. Melarang warganegara Muslim utk bebas menentukan pilihannya, jelas berlawanan dengan Konstitusi. Sedang poin keempat, juga masih debatable karena Gub Ahok belum tentu telah mengatakan bahwa kandungan Surat Al Maidah 51 itu kebohongan. Setidaknya ada juga pihak-pihak yg mangatakan bhw statemen Gub Ahok telah didistorsi.

Sedangkan poin ke lima, bahwa "(m)enyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," hemat saya tidak fair. Sebab pihak yang bisa dituding melakukan manipulasi terhadap ayat atau tafsir keagamaan, bukan hanya para ulama, tetapi bisa juga politisi, akademisi, rakyat awam dll. Istilah "menyatakan bohong thd ulama" menurut saya adalah kesimpulan yang perlu dicermati secara kritis.

Sebagai tambahan, tampaknya MUI sebelum membuat fatwa ini terkesan tidak melakukan tabayyun lebih dahulu dengan pihak yang menjadi obyek, yaitu Gubernur Ahok sendiri. Denga demikian, fatwa tersebut terbuka utk dianggap masih subyektif karena mendengarkan pandangan pihak yg terkena tudingan. Itulah sebabnya, fatwa ini akan berpotensi membuka munculnya pertanyaan dan bahkan perdebatan panjang (http://www.teropongsenayan.com/49842-hanura-keputusan-mui-tentang-ahok-pancing-perdebatan-panjang).

Walhasil, jika pihak penegak hukum nanti akan menggunakan fatwa MUI ini sebagai salah satu bahan pertimbangan, saya kira perlu dicermati dan dikritisi agar supaya lebih obyektif. Perlu kiranya penegak hukum menghadirkan berbagai ormas Islam dan tokoh-tokohnya, serta kaum cendekiawan serta akademisi yang memiliki bukan saja pemahaman keislaman tetapi juga kenegaraan yang berkualitas.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS