Thursday, October 13, 2016

PRIMORDIALISME: ANTARA JAKARTA DAN BANTEN


Rasanya belum pernah ada preseden penolakan terhadap seorang calon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dengan alasan yang bernuansa primordialisme seperti di Propinsi Banten ini. Peristiwa ini terjadi terkait dengan pengangkatan Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai Kapolda Banten menggantikan Brigjen Polisi Ahmad Dofiri (AD), yang ditolak oleh MUI Banten dengan alasan bahwa yang bersangkutan beragama non Islam.

Menurut MUI Banten, melalui suratnya kepada Kapolri, Jenderal Polisi M. Tito Karbavian (MTK), pihaknya "minta agar Kapolri bisa menyesuaikan dengan kondisi wilayah. Banten ini kan sembilan puluh persennya orang Islam, pejabatnya ya harus orang Islam." Karena itu pengangkatan mantan Ajudan Presiden Jokowi (PJ) itu diminta untuk diurungkan. Namun Kapolri bergeming dengan keputusannya, dan tetap melantik LSP sesuai rencana semula.

Peristiwa ini mungkin tidak ada kaitan langsung dengan dinamika politik di DKI dimana wacana dan aksi penolakan terhadap Gub Ahok sebagai calon gubernur juga mulai marak. Terutama pasca pidato beliau di Kepulauan Seribu yg oleh sementara pihak dituding melakukan penistaan thd Islam. Dalam konteks itulah wacana tentang kewajiban ummat Islam memilih pemimpin yang beragama Islam pun bergulir, apalagi ketika fatwa MUI Pusat juga mengunakan wacana yg sama.

Tetapi kalaupun hubungan langsung antara dinamika politik di DKI dengan Banten tidak nyata, sulit untuk menepis dugaan bahwa wacana penolakan terhadap Kapolda non Muslim itu memiliki semangat yang tidak terlalu berbeda dengan yg ada di ibukota. Ketika MUI Banten menggunakan argumen bhw penduduk propinsi itu mayoritas Muslim dan karenanya pejabatnya harus orang Islam, maka fatwa MUI Pusat itupun menemukan padanannya dan nyambung. Adanya intertekstualitas antara keduanya sulit dikatakan hanya sebuah kebetulan belaka.

Hemat saya, penolakan oleh MUI Banten ini terhadap pengangkatan LSP merupakan sebuah tes bagi pelaksanaan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia pada era pasca-reformasi. Jika penolakan ini berlanjut, ia bisa mengakibatkan destabilisasi politik dan sosial di wilayah tersebut serta berpotensi membahayakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi. Sebab jika argumen MUI Banten bisa saja ditiru dan diterapkan di wilayah lain, misalnya Papua di mana ummat Kristiani adalah mayoritas. Padahal Kapolri sendiri yang Muslim pernah menjadi Kapolda di sana. Demikian pula para anggota Polri yang beragama Hindu bisa ditolak jika menjabat di luar P. Bali, padahal kenyataannya tidak demikian.

Belum lagi jika hal ini dikaitkan dengan institusi Polri sendiri yg tentu tidak memakai primordialisme sebagai landasan dalam penugasan dan jabatan. Demikian pula dengan TNI yang juga jelas tidak akan menggunakan landasan primordialisme dalam menempatkan personelnya, karena prinsip tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI. Ini berarti bahwa penolakan seperti yang dilakukan MUI Banten dan fatwa kewajiban Muslim memilih sesama Muslim yg dikeluarkan MUI Pusat menjadi problematika serius apabila dilihat dari perspektif konstitusionalisme.

Karena itu kasus Banten dan DKI perlu kita disikapi secara sangat serius. Terpulang kepada para penyelenggara negara dan warganegara di Indonesia bagaimana menghadapi tren merebaknya primordialisme seperti di Banten dan DKI. Apakah konstitusionalisme akan dikorbankan di atas altar primordialisme dan sektarianisme, atau hal ini menjadi peringatan bahwa kita harus semakin waspada bahwa ancaman terhadap keberlanjutan sistem demokrasi konstitusional sangat nyata?
 
Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS