Kemarin, Rabu (12/11/16), saya menjadi salah satu narasumber dlm FGD yg diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta. Topik yg dibahas adlh evaluasi pembangunan hukum nasional. Bagian saya membahas evaluasi hukum pidana terkait dg masalah ancaman thd kamnas dan sishan RI. Ibu Prof. DR. Enny Nurbaningsih , SH, M. Hum, Kepala BPHN, juga menjadi pembicara, memaparkan perkembangan dalam Pembangunan Hukum Nasional.
Topik saya memfokuskan pada kondisi kamnas dan sishan serta ancaman2 yg sedang dan akan dihadapi bangsa dan negara, dan bagaimana peran gakkum di dalam persoalan strategis tsb. Perkembangan terakhir di Jkt khususnya pasca 411 juga didiskusikan oleh peserta, yg terdiri atas para staf BHN dan berbagai kementerian serta lembaga negara non-kementerian (LNK).
Pada umumnya diskusi berjalan baik dan persoalan-persoalan yg muncul dalm sesi diskusi lebih banyak tertuju pada urgensi pembaharuan hukum yg ternyata masih sangat terlambat dibandingkan dg keperluan yg terus bertambah seiring dg dinamika masyarakat dan negara pasca-reformasi. Kapasitas DPR dalam membentuk perundang2an dan lemahnya SDM dibidang hukum menjadi topik bahasan yg penting.
Saya lebih memfokuskan kepada perubahan paradigma keamanan yg mesti dilakukan dalam upaya pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan dinamika persepsi ancaman pasca-Perang Dingin yg mempengaruhi lingkungan strategis global, regional dan nasional. Hal tsb berdampak thdp perubahan bentuk ancaman kamnas, salah satu yg peling utama adalah yg kini menjadi problem yaitu penguatan aktor2 non-negara. Konflik horizontal dan kekerasan berkedok agama, misalnya, adalah salah satu perwujudan dari fenomena tsb. Dan yg mengkhawatirkan adalah kecenderungan meningkatnya konflik2 tsb selama 10 rg terakhir di negeri ini. Demikian pula terorisme yang telah mengglobal adalah berkembangnya strategi perang asimetris yg dgunakan oleh aktor-2 non negara. Indonesia merupakan salah satu dari negara-2 yang berpotensi menjadi sasaran potensial dan karenanya perlu menyiapkan sishan yg kompatibel dengan dinamika tsb.
Tak pelak lagi, salah satu dari kesiapan tsb adalah dalam bidang perundang2an. UU Kamnas yg sampai hari ini blm kunjung selesai perlu dipercepat dan tidak perlu membiarkan bertele-tele karena ego sektoralisme diantara lembaga-lembaga negara. Negara sebesar Indonesia dengan posisi yg demikian strategis dalam percaturan regional dan internasional, tetapi masih belum memiliki Dewan Keamanan Nasional (National Security Council) yg sangat vital dalam menjada kedaulatan negara dan menjaga keamanan rakyatnya. Demikian pula amandemen UU anti Terorisme, dan penguatan berbagai aturan perundangan yang ditujukan untuk memperkuat deradikalisasi di dlm masyarakat sipil.
0 comments:
Post a Comment