Sunday, February 12, 2017

ROBERT FROST DAN KESEPAKATAN PUBLIK

"Kekuatan paling dahsyat yg menjamin lestarinya suatu kekuasaan bukanlah berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan olh pihak yang berkuasa thd yang dikuasai. Namun (kekuatan itu) berupa berbagai kesepakatan dari pihak yg dikuasai utk didominasi." 
(Robert Frost, penyair terkemuka AS, 1874-1963)

Kekuasaan yang efektif bukan hanya jika dilakukan melalui kekerasan dan penindasan fisik terhadap pihak yang dikuasai, namun juga melalui dominasi yang memakai kesepakatan, persetujuan, atau 'consent' dari pihak yang dikuasai thd sang penguasa. Di dalam semua sistem politik, termasuk sistem demokrasi, pengelolaan thd kesepakatan itu sangat penting dan bisa menjadi salah satu tolok ukur bagaimana legitimasi suatu kekuasaan dinilai dan dipertahankan. Sejauh tingkat kesepakatan tsb dapat diterima secara etis dan bukan suatu rekayasa politik dan legal formal, maka legitimasi kekuasaan akan kokoh.

Sebaliknya jika kesepakatan tsb ternyata merupakan suatu manipulasi dan rekayasa melalui permainan politik dan legal formal, maka legitimasi kekuasaan tsb akan selalu dipertanyakan bahkan menghadapi perlawanan diam-2. Itulah sebabnya pihak yg dikuasai (rakyat, res publica) memiliki tanggungjawab moral dan etis utk melakukan penilaian dan kritik thd kesepakatan yang mereka berikan kepada penguasa (Pemerintah). Sebab jika memang pihak yg dikuasai sudah menyepakati utk dikuasai tanpa reserve, mereka juga harus menerima konsekuensinya. Warganegara yg bertanggungjawab (responsible citizens) juga harus selalu memiliki sikap kritis thd diri sendiri selain sikap kritis thd penguasa.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS