Monday, December 4, 2017

THE FINAL COUNTDOWN: SP 21 UTK SETNOV, ATAU KIAMAT BUAT KPK

Simak video dialog di CNN-TV di bawah ini. Menurut pendapat pakar hukum dan mantan Hakim, Asep Iriawan (AI), jika KPK masuk praperadilan yang kedua dalam kasus e- KTP yang melibatkan Setnov, diprediksi akan KALAH lagi.

Sebagai pakar hukum, AI tentu saja menjelaskan argumennya mengikuti alur teknis hukum. Namun pada akhirnya beliau secara langsung menyebut bahwa faktor non-hukum sangat berpengaruh dalam kasus seperti ini. Sidang praperadilan pertama juga dianggap beliau JANGGAL, karena berbagai "kreatifitas" dalam menafsirkan aturan hukum digunakan untuk menafikan dan menolak argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh KPK.

Karena itu, menurut AI, satu-satunya pilihan bagi KPK dalam menghadapi Setnov adalah dengan cara segera merampungkan dan mengajukan berkas penuntutan (SP-21) ke Pengadilan Tipikor. Dengan cara itu, praperadilan akan otomatis gugur. Syaratnya cuma satu: JANGAN SAMPAI KPK MENUNDA sehingga praperadilan tsb sudah selesai. Kalau KPK terlambat, masih menurut AI, hasilnya adlh KIAMAT bagi pihak lembaga antirasuah itu.

Prediksi yang cukup pesimis tersebut tentu perlu diperhatikan baik oleh KPK maupun publik yang memiliki komitmen terhadap pemberantasa korupsi di negeri ini. Proses hukum tentu tidak berdiri sendiri dan terjadi dalam sebuah kevakuman. Ia sangat terkait dengan faktor-faktor di luarnya, khusunya dalam konteks Setnov ini adalah faktor politik. Pendekatan legal procedural tetap harus dimaksimalkan oleh KPK dan publik juga sangat perlu memahaminya dengan baik agar supaya tidak cenderung berfikir dan bersikap simplistik dalam menghadapi persoalan hukum. Namun demikian, kepekaan terhadap adanya pengaruh dari luar, seperti kekuatan politik, juga sangat penting sehingga penegakan hukum tidak mudah didistorsi hanya menjadi permasalahan legal formalisme belaka.

Sejauhmanakah prediksi AI terbukti, kita akan bisa ketahui dalam tempo tak terlalu lama. KPK tampaknya juga memahami pilihan dilematis antara praperadilan dan SP-21. Sampai saat ini lembaga antirasuah itu masih menyiapkan diri untuk menghadapi keduanya bersama-sama, kendati ada kecenderungan untuk makin intensif melengkapi berkas SP-21 untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor.

Silakan anda menyimak dan memberi komentar.

https://www.youtube.com/watch?v=3D7PAgrT1Zg&feature=share
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS