Monday, July 23, 2018

UJI MATERI PERINDO: PRO STATUS QUO VS PERUBAHAN?

Acara dialog di CNN TV tadi malam (22/07/2018) masih bertema uji materi Perindo terkait UU No.7/2017 terutama penjelasan pasal 169 mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Saya bersama Anggota Dewan Pakar Golkar, Indra Piliang (IP), Ricky Margono (Perindo), menjadi tamu dan dipandu oleh Reinhard Sirait (CNN-TV).

Bagi pemohon uji materi, Partai Perindo, alasan yang dipakai setidaknya ada dua hal. Pertama dari aspek legal, masih adanya ketidak jelasan dalam UU mengenai masa jabatan dua kali bertutut-turut yang dianggap masih menimbulkan ketidak pastian hukum. Kedua fakta masih belum jelasnya siapa cawapres Presiden Jokowi, dan keinginan Perindo untuk mengajukan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk cawapres sang petahana dalam Pilpres 2019. JK sendiri belakangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses uji materi tsb, sehingga muncul dugaan kuat bahwa beliau memang ingin maju kembali, kendati sebelumnya sudah menyatakan kepada publik akan beristirahat.

Dalam pandangan IP, nama JK pernah diusulkan dalan rapat pimpinan Golkar sebagai cawapres, namun tidak berlanjut karena satu dan lain hal. Namun partai tsb mempersilakan JK untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi sebagai hak konstitusional beliau. IP, yang kini juga menjadi salah satu tim sukses pemenangan PJ dari Golkar, secara pribadi menginginkan agar JK tidak maju lagi. Alasan beliau adalah periode kedua pemerintahan PJ hendaknya fokus kepada masalah pembangunan budaya, termasuk pembangunan generasi milenial yang memrlukan kepemimpinan baru.

Hemat saya, masalah uji materi ini bukan saja akan memengaruhi dinamika politik pencapresan, tetapi juga terhadap PJ dan parpol sendiri. Secara faktual PJ sudah memiliki daftar nama yang sudah diketahui publik, dan nama JK tidak terdapat dalam daftar 10 nama yang ada. JK sendiri juga telah pernah menyatakan ingin sitirahat dan tidak maju lagi dalam Pilpres 2019 sebagai cawapres. Dari sisi pembangunan sistem demokrasi, upaya Perindo merupakan setback bagi penguatan sistem demokrasi konstitusional yang menuntut adanya pembatasan thd kekuasaan, termasuk masa jabatan Presiden dan Wapres.

Saya juga menyatakan bahwa permohonan uji materi oleh Perindo menunjukkan sebuah ironi, yaitu partai baru yang memiliki visi pro status quo. Yang menarik, Golkar yang merupakan parpol lama, justru menghendaki sebuah perubahan sebagaimana yang dinyatakan oleh IP. Bagi saya, visi parpol ini juga akan dibaca publik dan bisa memengaruhi elektabilitas mereka.

Silakan menyimak rekaman video dialog tsb dan memberikan komentar. Trims (MASH)

https://www.youtube.com/watch?v=U8cmVzTAqiI
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS