Sunday, January 20, 2019

MENELAAH DEBAT PERTAMA CAPRES-CAWAPRES 2019 (Bagian III)


Acara yang ditunggu oleh rakyat, dan khususnya para calon pemilih, di seluruh Indonesia, yaitu debat capres 2019 yang pertama berlangsung pada 17 Januari malam. Pasangan petahana 01, Jokowi-Maruf Amin (PJ-MA), dan penantangnya, pasangan 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno/PS-SU) telah menampilkan visi & missi mereka terkait masalah-masalah  HAM, korupsi, dan Terorisme.  Debat yang berlangsung sekitar 90 menit itu, dimoderatori oleh Iwan Priyono dan Ira Koesno dan terdiri atas 6 segmen. Berikut ini adaah lanjutan dari laporan sebelumnya, khususnya substansi debat pada segmen keempat dan kelima, yakni menjawab pertanyaan terbuka dari masing-masing paslon kepada pihak lawan.

c. Segmen Keempat dan Kelima: Menjawab Pertanyaan Terbuka Dari Paslon

1. Masalah Hukum & HAM
Segmen pertanyaan terbuka yang berasal dari kedua paslon ini dimulai oleh paslon 01 yang mempertanyakan inkonsistensi antara visi missi paslon 02 dalam pemberdayaan kaum perempuan. Visi missi paslon 02 menyatakan bahwa semua kebijakan akan menggunakan perspektif jender dan akan meprioritaskan pemberdayaan perempuan, namun faktanya semua pemangku jabatan strategis (Ketum, Sekjen, Bendahara, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Dewan Pakar) adalah laki-laki. Ini berbeda dibanding dengan apa yang telah dilakukan oleh petahana yang susunan Kabinetnya banyak melibatkan kaum perempuan dalam posisi strategis sejumlah 9 orang, seperti Menkeu, Menteri BUMN, Menteri Luar Negeri dan beberapa kementerian lagi.

Paslon 02 menyatakan ada beberapa posisi strategis dalam partai Gerindra yang juga diduduki kaum perempuan, seperti beberapa Waketum. Gerindra punya sayap partai bernama Perempuan Indonesia Raya dan caleg perempuan dalam Pileg 2019 melebihi ketentuan kuota 30% calon perempuan.  Bagi partai yang masih baru (10 tahun),  fakta ini menunjukkan bahwa Gerindra serius dalam pemberdayaan perempuan. Terkait dengan jabatan Kabinet, paslon 02 menyatakan bahwa kendati jumlah peremuan itu penting, tetapi output kinerja para Menteri menurutnya lebih penting. Walaupun telah banyak perempuan menduduki posisi Menteri jika mereka ada yang malah merugikan rakyat, maka tidak perlu dibanggakan.

Paslon 02 kembali mempertanyakan lemahnya kepastian hukum dalam periode pemerintahan paslon 01 selama 4 tahun terakhir. Konflik kepentingan para pejabat berdampak buruk bagi upaya gakkum dalam hal ini menjamin kepastian hukum. Paslon 02 menunjuk aturan-aturan dalam bidang export dan import, investasi, dan UKM. Prabowo juga mempertanyakan bagaimana posisi-posisi strategis diserahkan kepada mereka yang mempunyai latarbelakang politisi.

Paslon 01 berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan yang menghambat UKM, tidak pro investasi dan memperbaiki kinerja apparat yang belum melindungi kepentingan rakyat. Paslon 02 juga berjanji akan menghilangkan aturan-aturan tumpang tindih yang menghambat investasi, serta melindungi UKM. Menjawab masalah latarbelakang pejabat apakah politisi atau professional, Jokowi menolak dikotomi tsb dan baginya yang terpenting adalah pola rekruitme yang mengutamakan “merit system.”

Saya mencatat bahwa dalam sessi ini paslon 02 tidak memberikan fakta dan bukti Menteri perempuan mana yang dituding memiliki kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat atau merugikan kepentingan rakyat. Sebaliknya, petahana mempunyai argumentasi yang berdasar fakta. Soal kuota perempuan dalam jabatan strategis (eksekutif, legislatif, dan Yudikatif)  hemat saya, tetap merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tolok ukur bagi pemberdayaan perempuan dan perwujudan pelaksanaan jaminan HAM di masa depan. Mempersoalkan output dan/atau kualitas tentu sah dan Presiden Jokowi justru menunjukkan bahwa kalangan perempuan telah menduduki posisi strategis dan prestasi mereka diakui secara nasional dan internasional. Dalam menjawab pertanyaan tentang kepastian hukum, paslon 01 masih tetap melontarkan jawaban normatif, seperti segmen kedua dan ketiga.

Skor:
01 = A
02 = B

2. Masalah Korupsi dan Terorisme
Dalam sessi ini paslon 02 menanyakan masalah konflik kepentingan para pengambil kebijakan di dalam Pemerintah Jokowi. Bagimana pemerintah menjamin agar para pejabat  benar-benar tidak memiliki kepentingan pribadi, kelompok dan/ atau bisnis mereka dalam pembuatan kebijakan-kebijakan terutama terkait export import beras dan gula serta komoditas-komoditas yang merugikan petani.

Paslon 01 merespon dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki beban masalah kepentingan-kepentingan. Jokowi mempersilakan paslon 02 untuk menggunakan jalur hukum apabila punya bukti-bukti adanya pelanggaran dan konflik kepentinga. Lebih lanjut paslon 01 mengemukakan pentingnya menggunakan pendekatan sistem yang sederhana dan mengurangi birokratisasi dalam agar lebih cepat dan bisa diawasi semua pihak. Jokowi menunjuk “online single submission” yang mampu mempersingkat proses pambuatan perizinan. Pendekatan sistem ini akan lebi memperkuat pangawasan dan control sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya korupsi.

Paslon 02 tidak puas dengan respon Jokowi, karena belum memberikan respon terkait konflik kepentingan. Prabowo mengulang lagi dengan menunjuk ketidak sinkronan para pejabat terkait dalam kebijakan impor beras. Antara Mendag, Mentan, Ka Bulog ada perbedaan tentang sediaan beras dan perlu atau tidaknya impor beras. Ini membingungkan dan memunculkan pertanyaan apakah ada konflik-konflik kepentingan di antara pejabat Jokowi.

Paslon 01 merespon dengan argument bahwa perbedaan pandangan para pejabatnya adalah hal yang lumnrah dan bahkan baik, Yang penting adalah apabila keputusan, misalnya impor atau tidak impor, sudah diputuskan semua pejabat harus satu dan mematuhi. Bagi paslon 01, pendekatan ini justru bisa menjadi semacam “checks and balances” dalam sistem manajemen pemrintahannya.

Bagian kedua sessi ini dilanjutkan dengan pertanyaan paslon 01 mengenai caleg mantan napi koruptor (napikor) yang ternyata, menurut laporan ICW, jumlahnya paling banyak dari Gerindra. Bagaiman paslon 02 menjelaskan inkonsistensi antara semangat anti korupsi yang dimiliki partai tersebut dengan pelaksanaannya. Jokowi secara khusus menunjuk pihak Ketum DPP Gerindra, yaitu Prabowo, yang menandatangani pencalegan para mantan napikor tersebut.

Paslon 02 merespon dengan pernyataan bahwa dirinya belum mendapat informasi tersebut, dan menduga data dari ICW itu subyektif. Prabowo secara pribadi tidak setuju dengan caleg mantan napikor serta mempersilakan agar dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu jika memang demikian. Ditambahkannya tuduhan korupsi kadang-kadang dibesar-besarkan, padahal hanya jumlahnya kecil seperti menerima THR di kalangan anggota DPR/D seluruh lintas parpol. Prabowo juga menekankan bahwa jumlah anggota partainya yang terkena kasus tipikor bisa dibandingkan parpol lain.

Paslon 01 mengulangi lagi pernyataannya bahwa pihaknya tidak menuduh partai paslon 02 sebagai pelaku tipikor, tetapi meminta penjelasan PS, yang notabene adalah Ketum DPD Gerindra,l menandatangani pencalegan para mantan napikor. Prabowo merespon bahwa aturan perundangantidak melarang para mantan napikor menjadi caleg dan biar rakyat nanti yang memutuskan. Jika jumlah korupsi mereka tidak besar sampai trilyunan dan jika rakyat masih memilih mereka, diperbolehkan dalam sistem demokrasi.

Sessi ini ternyata tidak menyinggung isu terorisme dan seharusnya menjadi catatan bagi moderator. Jawaban paslon 02 cenderung lemah secara konseptual terkait dengan masalah pencalegan para mantan napikor. Paslon 02 berlindung di balik dalih legalitas terkait keabsahan pencalegan mereka, padahal publik di Indonesia pada umumnya menolak koruptor di parlemen yang selama beberapa tahun terakhir cenderung makin besar jumlahnya. Respon paslon 01 mengenai masalah konflik kepentingan dalam elite pengambil kebijakan, masih konsisten dengan acuan normative. Namun dalam sessi ini paslon 01 juga menunjukkan konsistensinya dalam menggunakan pendekatan sistem utk melakukan perbaikan dalam pemebenahan birokrasi.

Skor:
01 = B
02 = C

(Bersambung)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS