Saturday, January 19, 2019

MENELAAH DEBAT PERTAMA CAPRES-CAWAPRES 2019 (Bagian II)


Acara yang ditunggu oleh rakyat, dan khususnya para calon pemilih, di seluruh Indonesia, yaitu debat capres 2019 yang pertama telah berlangsung pada 17 Januari malam. Pasangan 01 (Petahana, Jokowi-Maruf- Amin/PJ-MA) dan penantangnya, pasangan 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno/PS-SU) telah menampilkan visi & missi mereka terkait masalah-masalah HAM, korupsi, dan Terorisme. Debat yang berlangsung sekitar 90 menit itu, dimoderatori oleh Iwn Priyono dan Ira Koesno dan terdiri atas 6 segmen.

Berikut ini adaah lanjutan dari laporan sebelumnya, khusunya substansi debat pada segmen kedua dan ketiga, terkait masalah korupsi dan terorisme.

b. Segmen Kedua & Ketiga: Menjawab Pertanyaan Panel Ahli (Lanjutan)

2. Masalah Korupsi
Menjawab pertanyaan panelis tentang bagaimana solusi terhadap persoalan korupsi yang dilakukan pejabat karena alasan tingginya biaya dan kecilnya gaji dan pendapatan mereka, berikut ini respon kedua paslon:

Paslon 01 mengajukan solusi antara lain : a) Pola rekruitmen yang berbasis kompetensi dan mencegah nepotisme; b) Menggunakan standar rekruitmen yang jelas dan terbuka; c) Penyederhanaan prosedur rekruitmen, khususnya menggunakan teknologi informasi. Paslon 01 juga mengakui bahwa sistem Pemilu perlu disederhanakan sehingga tidak menciptakan politik biaya tinggi khususnya bagi pencalonan dalam Pemilu dan Pilkada.

Pemerintahan PJ-MA akan meneruskan dan meningkatkan kualitas pola rekruitmen ASN yang saat ini sudah semakin baik, transparan dan fair.

Paslon 02 melihat persoalan korupsi di kalangan pejabat karena rendahnya gaji dan pendapatan mereka. Karena itu jika menang, maka gaji dan pendapatan gubernur, bupati, dan pejabat negara akan dinaikkan sehingga mereka tidak akan tergoda oleh korupsi. Konsisten dengan paradigma yang dianut oleh paslon 02, penghasilan yang kurang adalah akar masalah. Karena penghasilan yang rendah maka kualitas ASN berkurang.

Paslon 02 berkomitmen menaikkan tax ratio sampai 16%, diikuti denga sanksi keras terhadap pelaku korupsi. Selain itu mereka akan memperkuat KPK dan membentuk lembaga antirasuah itu di daerah-daerah,

Paslon 01 menolak solusi paslon 02 yang terlalu menekankan pada soal gaji pejabat. Pihak yang disebut pertama itu lebih memilih perampingan birokrasi sebagai solusi, karena sejatinya peningkatan renumerasi bagi PNS sudah dilakukan. Selain itu pengawasan internal dan eksternal dianggap lebih penting agar birokrasi menjadi semakin efektif.

Paslon 02 mengritik pemerintah saat ini sebagai serba ragu dalam menghadapi disharmoni antar pejabat, sehingga seringkali ditemui kasus pejabat yang saling bertentangan pandangan mereka dalam masalah kebijakan publik. Kritik ini dijawab oleh Paslon petahana dengan menyatakan bahwa perbedaan pendapat di antara pejabat adalah biasa dan ditolerir, dengan catatan jika sudah ada keputusan dari Presidan harus mematuhi.

Hemat saya, dalam sessi ini paslon 01 jauh lebih siap dan komprehensif dalam menyampaikan kebijakan strategisnya. Argumentasi paslon 02 yang menitikberatkan kepada soal gaji dan pendapatan rendah sebagai akar masalah korupsi pejabat, cederung simplististik dan bahkan reduksionis.

Skor:
01 = A
02 = B-

3. Masalah Terorisme

Dalam segmen ini panelis menanyakan bagaimana kedua paslon memberikan solusi terhadap pelanggaran HAM dalam upaya pemberantasan terorisme, termasuk upaya deradikalisasi baik mereka yang sudah terpapar maupun masyarakat umum.

Bagi paslon 01 terorisme harus diberantas melalui du acara: Pencegahan dan penindakan. Pencegahan diutamakan melalui kontra radikalisme, sementara tindakan dilakukan dengan penegakan hukum terhadap pelaku terorisme dan penyebar radikalisme.. Pencegahan akan diutamakan melalui deradiklaisasi dengan pendekatan humanis. Penindakan akan tetap dilakukan dengan tetap berpijak pada hukum dan tidak melanggar HAM. Kerjasama dengan ormas, khususnya ormas keagamaan, akn terus dilakukan dalam deradikalisasi.

Paslon 02 berpandangan bhwa terorisme dan radikalisme disetir dari luar, bukan dari dalam negeri. Pihaknya juga menengarai terjadinya stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, khususnya Islam. Akar masalah terorisme adalah adanya ketidak adilan, khususnya di bidang ekonomi. Disamping itu, menurut paslon 02, radikalisme bersumber dari keputus asaan sehiingga pengaruh-pengaruh ideologi radikal dari luar masuk di dalam kalangan masyarakat.

Deradikalisasi bagi paslon 02 adalah melalui pendidikan, peningkatan kesejahteraan ekonomi, pengembangan ekonomi di kalangan lapis bawah termasuk pesantren, peningkatan kesejahteraan guru. Dengan pendekatan tsb maka kontra ideologi dan kontra narasi radikalisme dapat dilakukan secxara meluas dalam masyarakat. Karena kesejahteraan yang rendah menjadi akar masalahnya.

Paslon 01 memiliki pandangan berbeda dalam pendekatan deradikalisai. Menurutnya, jika persoalannya adalah paham keagamaan, maka harus digunakan pendekatan keagamaan, termasuk pemahaman keagamaan melalui pendidikan. Tetapi bila masalahnya menyangkut ekonomi dan kesejahteraan, maka pendekatannya juga disesuaikan dengan keprluan peningkatan kesejahteraan ekkonomi. Dengan demikian, deradikalisasi tidak direduksi menjadi hanya soal ekonomi.

Mengenai peran negara, kedua paslon sepakat bahwa aparat negara harus kuat dan efektif dalam menghadapi ancaman terorisme. Paslon 01 menekankan pentingnya pemahaman HAM oleh apparat, sedangkan paslon 02 menekankan pentingnya kekuatan dan kemandirian Polri, TNI dan intelijen.

Secara konseptual, paslon 02 lagi-lagi masih cenderung simplistic dalam memahami kompleksitas masalah yang terkait dengan ancaman radikalisme dan terorisme. Pendekatan ekonomi hanyalah salah satu dari masalah yang memberi peluang berkembangnya ideologi radikal dan pengaruh propaganda yang disebarkan oleh kelompok-kelompok anti NKRI. Paslon 01 lebih komprehensif secara konseptual, sehingga kebijakan strategis dalam membendung radikalisme dan menghadapi ancaman terorisme menjadi lebih terang. Ideologi adalah akar masalah munculnya pandangan, sedangkan ekonomi menjadi faktor pendukung yang sangat penting sehingga keduanya harus dijadikan sasaran dalam upaya deradikalisasi.

Kelemahan konseptual tentang ancaman terorisme dari paslon 02 adalah ketika ia mereduksi masalah radikalisme dan terorisme berasal dari dan disetir oleh kekuatan dari luar. Fakta menunjukkan bahwa homegrown radical groups juga memiliki kekuatan yang kemudian bersinergi dengan ideologi transnasional dan gerakan-gerakan teroris internasional seperti A-Qaeda dan ISIS. Implikasinya, strategi kebijakan dalam bidang ini juga tidak cukup komprehensif, kendati mendukung upaya deradikalisasi sebagaimana petahana.

Skor:

01 = A
02 = B

(Bersambung)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS