Tuesday, February 26, 2019

PENDUKUNG KHILAFAHISME MASIH AKAN TERUS "NGEYEL"


Pasca putusan Mahkamah Agung tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tampaknya tak membuat jera para pendukung ideologi dan gerakan Khilafahisme utk terus bergerak. Mereka berdalih bahwa yang dibubarkan adalah status badan hukum HTI, tetapi sebagai ormas tidak ada larangan untuk terus berada kendati tanpa status badan hukum di negeri kita!

Maka tidak mengherankan apabila kegiatan-kegiatan penyebaran ideologi Khilafahisme melalui berbagai forum, baik di ruang privat maupun publik (seperti poster yang ditampilkan), akan bisa ditemukan di pelbagai wilayah di negeri ini. Demikian pula ujaran-ujaran yang mempunyai tujuan sama, akan digemakan dalam berbagai kesempatan dan momentum.

Kilah seperti di atas sudah sangat sering dipakai dalam wacana publik. Sama juga dengan kilah bahwa karena pendukung Khilafahisme adalah warganegara RI, maka mereka juga dijamin hak-hak dasarnya. Dengan dalih-dalih tsb, maka pendukung Khilafahisme tanpa rasa risih ataupun malu mengapropriasi dan memanipulasi sistem demokrasi untuk kepentingan menumbangkan sistem demokrasi dan NKRI!

Bagaimana merespon kengeyelan kelompok Khilafahisme yang ideologinya radikal itu? Tak bisa lain kecuali dibangunnya sebuah gerakan yang sistematik, massif, dan berkesinambungan dengan tujuan membentengi NKRI dari bahaya radikalisme. Jika memang pembubaran HTI masih punya celah secara legal, maka tutup celah legal tsb once and for all. Semua kegiatan dan tindakan baik pribadi maupun kelompok yang memiliki tujuan menyebarluaskan Khilafahisme yang mengikuti ideologi HTI, ISIS, Al Qaeda, JI, dll mesti di larang di seluruh wilayah RI.

Masyarakat sipil Indonesia, termasuk tetapi tak terbatas pada organisasi mainstream Islam moderat, harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam usaha membendung penyebaran ideologi dan gerakan Khilafahisme tsb. Gerakan nasional deradikalisasi dalam pengertian yang luas, termasuk kontra ideologi dan mengambil jarak dengan ideologi serta gerakan radikal, perlu dibangun di semua level dengan berbagai bentuknya.

Para aktivis HAM & demokrasi mesti menyadari bahwa eksistensi dan keberlangsungan NKRI adalah sine qua non bagi tegak dan terlaksananya prinsip HAM. Jangan sampai mereka malah menjadi alat kelompok yang jelas anti HAM dan anti Demokrasi itu.

Ingat bahwa perjuangan kemerdekaan RI telah menghasilkan sebuah kesepakatan luhur berupa berdirinya NKRI dengan dasar ideologi negara Pancasila dan UUD 1945. Membela gagasan dan gerakan Khilafahisme adalah penghianatan terhadap kesepakatan luhur tsb. Tak lebih dan tak kurang.

Simak tautan ini:
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS