Friday, June 21, 2019

POLITIK & ETIK PENANGGUHAN PENAHANAN PARA JENDERAL


Dari dimensi legal formal, mengajukan permintaan penangguhan penahanan adalah HAK baik bagi pihak sedang menghadapi masalah hukum sendiri maupun pihak lain yang ingin membantu. Pihak yang berwewenang memberikan atau menolak permintaan itu adalah pihak Polri. Tetapi pelaksanaan dari permintaan penangguhan penahanan tentu tidak imun dari pengaruh faktor-faktor di luar aspek legal formal dan hak, misalnya faktor politik dan etika.

Publik tentu berhak memberikan komentar dan penilaian secara politik dan etik terhadap langkah Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengajukan permintaan penangguhan penahanan Letjen TNI (Purn) Soenarko (S).

Ada beberapa alasan yang bisa dikemukan:

1) Kasus S terkait dengan Pilpres 2019, dimana beliau merupakan salah seorang pendukung paslon 02.
2) Kendatipun S adalah purnawirawan Jenderal, tetapi bukan satu-satunya yang sedang menghadapi kasus. Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (KZ) juga pendukung paslon 02, namun tidak dimintakan penangguhan tahanan oleh Panglima TNI.
3. Menhan Ryamizard Ryacudu (RR), memang mempertimbangkan untuk memintakan penangguhan penahanan KZ, tetapi faktanya ditolak oleh Polri. Sementara, permintaan terkait dengan S dikabulkan.
4. Jika kasus yang dihadapi oleh para purnawirawan Jenderal tsb terkait dengan politik dalam Pilpres, maka apa yang dilakukan oleh Panglima TNI, Menhan, Menko Maritim, dan mungkin ada yang lain, jelas bernuansa politik.

Dari beberapa alasan tsb. langkah permintaan penangguhan penahanan itu (dikabulkan ataupun tidak) akan merugikan upaya gakkum yang sudah secara serius dilakukan Polri dan diharapkan oleh rakyat Indonesia. Apalagi nuansa Pilpres 2019 adalah sarat dengan berbagai manuver yang sangat potensial akan mengancam dan membahayakan demokrasi. Bukan hanya merugikan paslon lawan, dalam hal ini paslon PJ dan KH MA.

Dari dimensi psikologis, pihak Polri tentu tidak nyaman jika harus berbeda pendapat dan berpotansi mengusik relasi dengan persnil TNI, walaupun mungkin bukan secara institusi. Ungkapan Kapolri, Jenderal M. Tito Karnavian (MTK) tentang " ketidaknyamanan bagi Polri", bukanlah masalah yang bisa disepelekan. Begitu pula, apa yang dinyatakan oleh Kapolri tak serta merta bisa direspon dengan pernyataan "Jangan merasa tak nyaman" sebagaimana diucapkan Menhan!

Dari dimensi etika penegakan hukum, langkah di atas jelas bisa dipertanyakan karena ada potensi bahwa baik "rule of law" dan "due process of law" rentan terhadap kemungkinan tekanan-tekanan kekuatan di luar lembaga penegak hukum, apalagi jika kemudian ditopang oleh pembentukan opini publik.

Secara politis, langkah permintaan penangguhan penahanan juga bisa ditafsirkan sebagai ketidak solidan elite politik di sekitar PJ dalam menyikapi gakkum dari kasus yang berpotensi menciptakan distabilisasi politik. Belum lagi jika dikaitkan dengan relasi antara TNI dan Polri yang tentu akan berdampak politik sangat signifikan dalam pemerintahan PJ.

Pihak Polri saya kira akan cenderung melakukan kompromi dalam menghadapi tekanan dari sebagian elite politik yang berlatarbelakang TNI seperti Menhan dan Menko Ekonomi, dan Panglima TNI apabila PJ tidak menyetop tindakan semacam ini. Ujung-ujungnya, bisa saja kasus-kasus yang kini sedang menjadi perhatian publik dan sangat berdampak serius kepada sistem demokrasi akan "dihentikan" atau "dipetieskan".

Ini berarti Pemerintahan PJ sedang mengalami "deja vu" alias pengulangan kembali kasus-kasus yang sama dan semakin menumpuk. Tekad dan janji PJ untuk tidak mengintervensi proses hukum akan dipertanyakan oleh rakyat Indonesia. Legitimasi politik dan etik Pemerintah PJ akan dipertanyakan dengan memakai kasus-kasus pelanggaran hukum seperti ini.

Maka seharusnya semua pihak, termasuk para Jenderal TNI baik aktif maupun sudah purnawirawan yang kini menduduki posisi strategis dalam pemerintahan PJ, memperhatikan peringatan mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Moledoko, yang juga Kastaf KSP, yaitu bahwa "... negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri,"

Semoga!

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS